JAKARTA, KOMPAS - Polisi membuka kemungkinan ekshumasi untuk menggali penyebab kematian Sutrimo, orang yang disebut sebagai kepala rumah tangga eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah itu bisa dilakukan jika pihak keluarga Sutrimo menemukan kejanggalan di balik kematian tersebut. Sampai saat ini, polisi masih menunggu laporan dari pihak keluarga.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, mengakui jika sampai saat ini dasar penyelidikan polisi baru berdasarkan informasi yang berasal dari media sosial dan belum ada laporan dari pihak keluarga. "Kami mengimbau pihak keluarga korban agar membuat laporan kepada Polda Metro Jaya jika merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S (Sutrimo)," ujar Budi Senin (27/7/2026).
Laporan tersebut penting sebagai landasan penyelidik untuk menyisir dan menangani perkara tersebut. "Akan lebih baik jika ada projusticia-nya untuk memudahkan penyelidik mendalami kasus ini," ujar Budi.
Namun, Budi memastikan penyelidik akan menelusuri segala informasi sekecil apapun termasuk adanya foto atau dokumen yang beredar di medsos. Apalagi, kasus ini berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang. "Informasi ini penting untuk memastikan apakah (kematian) itu wajar atau tidak. Semua masih didalami," ucap Budi.
Saat ini, polisi masih memberi ruang kepada pihak keluarga yang masih berduka. "Kita harus bisa memisahkan antara proses penegakan hukum dengan empati yang diterima oleh pihak keluarga," ucapnya.
Jika pihak keluarga sudah melayangkan laporan atas kematian yang tidak wajar, Budi menuturkan kemungkinan dilakukan ekshumasi. "Ekshumasi itu dilakukan untuk mencari tahu akibat kematian seseorang. Semua ada tahapan-tahapannya," katanya.
Jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ekshumasi dilakukan jika ditemukan adanya kematian yang tidak wajar. Namun ekshumasi adalah tahap terakhir. Dalam Pengaturan ekshumasi (penggalian mayat) dalam KUHAP terkait ekshumasi secara khusus diatur dalam Pasal 135, yang merujuk pada ketentuan Pasal 133 Ayat (2) dan Pasal 134 Ayat (1).
Dalam pasal itu tertuang penggalian makam dilakukan untuk kepentingan peradilan (termasuk pengambilan jenazah dari tempat penguburan). Adapun syarat pelaksanaan ekshumasi dilakukan atas perintah penyidik, dengan kewajiban memberitahukan keluarga, dan melibatkan ahli forensik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Iskandarsyah mengatakan, aparat sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengusut kasus tewasnya Sutrimo. Termasuk dengan penyisiran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kami fokus di TKP dulu. Karena di TKP kita cari petunjuk, saksi-saksi, dan bukti-bukti. Terutama CCTV di sekitaran TKP," kata Iskandarsyah.
Dia mengakui polisi mengalami kendala dalam mengungkap kasus ini lantaran TKP sudah 'rusak' karena antara kejadian dan olah TKP terpaut beberapa hari. Korban ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri pada Kamis (23/7/2026).
"Kendalanya antara kejadian dan olah TKP terpaut beberapa hari. Pasti orang sudah berlalu lalang di situ kan dari hari Kamis," kata Iskandarsyah.
Meskipun demikian penyelidik akan akan bersurat ke rumah sakit untuk meminta data-data yang berkaitan dengan korban. Hal ini perlu dilakukan untuk mendalami peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan kemudian dibawa menuju RS Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans. Di sana, Sutrimo sudah dinyatakan meninggal.
Kematian Sutrimo dikaitkan dengan kasus yang sedang membelit bekas Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Dari informasi yang beredar, Sutrimo merupakan kepala rumah tangga (Karumga) Febrie. Namun terkait statusnya itu, polisi masih mendalami kebenarannya. "Masih kami dalami," ujar Budi.
Dia berharap warga tidak berspekulasi tentang kematian Sutrimo. Ia mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.





