Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran yang menjerat enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Mereka diduga tidak hanya menyalahgunakan narkotika jenis etomidate, tetapi juga terlibat dugaan pemerasan.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang kini masih didalami.
"Pemakai, pembeli, kasih ke rekan-rekannya, dan pemerasan," kata Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Sebelumnya, enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan telah diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya. Mereka adalah AKP Pardiman selaku Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, IPDA Apip Kurniawan, IPDA Ndaru Wahyu Prayogo, IPDA Oki Wira Pranata, IPDA Rudy, dan IPDA Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Eko juga mengungkapkan, dari delapan personel yang diamankan dalam operasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dua orang tidak diserahkan ke Paminal karena menjalani proses pidana.
"Dua pidana," ujarnya.
Namun, Bareskrim belum mengungkap identitas kedua personel tersebut maupun peran masing-masing dalam perkara yang sedang disidik.
"Mohon waktu, laporan lengkap sedang disusun," kata Eko.




