Update Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya. Kejati Jatim Bidik Tersangka Baru

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Update Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya. Kejati Jatim Bidik Tersangka BaruNasional | inews | Senin, 27 Juli 2026 - 15:56Dengarkan Berita

SURABAYA, iNews.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi dana operasional Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) senilai Rp10,2 miliar. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan mantan Direktur Utama periode 2016–2024 berinisial CA (Choirul Anwar) sebagai tersangka.

Kejati Jatim menduga praktik penyimpangan anggaran bernilai fantastis ini tidak dilakukan seorang diri oleh mantan Dirut tersebut. 

Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono menjelaskan, tim penyidik saat ini intensif memeriksa sejumlah saksi yang diduga kuat mengetahui alur penyalahgunaan dana operasional tersebut. 

Dia menekankan, tindak pidana korupsi umumnya melibatkan jejaring dan tidak berdiri tunggal, sehingga peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka lebar. 

Baca Juga:Buntut 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Kemhan Akan Evaluasi Penyelenggaraan Latsarmil

"Kasus korupsi KBS ini masih terus kami kembangkan dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Tindak pidana korupsi umumnya tidak dilakukan oleh satu orang saja, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, Senin (27/7/2026). 

Merespons klaim dari pihak manajemen KBS yang menyebut kondisi satwa saat ini dalam keadaan sehat dan gemuk, Kejati Jatim menilai hal tersebut sebagai hal yang lumrah. 

Penyidik menerangkan bahwa peristiwa penyimpangan dana pakan dan operasional tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu.

Seiring berjalannya waktu dan penanganan kasus, pihak pengelola KBS dipastikan telah melakukan perbaikan serta pengkondisian ulang terhadap gizi dan perawatan para satwa. 

Meskipun kondisi satwa telah membaik saat ini, proses hukum atas dugaan penyewenang-wenangan dana operasional sebesar Rp10,2 miliar oleh tersangka CA tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari Kerja Sama Antardaerah hingga Urban Farming, Cara Jakarta Jaga Ketahanan Pangan
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Mantan Dubes RI untuk Mesir Bachtiar Aly Berpulang
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Warna yang Identik dengan Orang Kreatif Menurut Pakar Psikologi Warna
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Iran dukung penuh Hizbullah, desak Israel hentikan serangan ke Lebanon
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Ajang Jember Fashion Carnaval 2026
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.