JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkap alasannya bersedia menjadi kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Eks Jampidsus itu sekarang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di mana sebelumnya, Febrie Adriansyah, sempat menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.
Tak berlangsung lama mendampingi proses hukum Febrie Adriansyah, Hotman justru memilih mundur dengan alasan fokus pada penyembuhan penyakit yang dideritanya.
BACA JUGA:15 Hari Sutrimo Sebelum Mati dengan Mulut Berbusa, Mulai Penggebekan Rumah Febrie Hingga Kamis Kelabu
Di balik drama itu semua, tiba-tiba eks jubir KPK Febri Diansyah muncul ke permukaan publik. Ia baru terlihat ketika menemani eks Jampidsus itu diperiksa di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 24 Juli 2026.
Febri pun akhirnya buka suara: ia mengemukakan alasan di balik keputusannya menjadi kuasa hukum Febrie Adriasnyah. Ternyata hanya faktor ini dia mau mendampingi proses hukum kliennya.
Awalnya, eks jubir KPK itu pertama kali dihubungi oleh seorang kolega untuk mendiskusikan perkara tersebut. Setelah mendengar penjelasan awal, ia kemudian diminta untjk menjadi advokat yang mendampingi Febrie Adriansyah.
"Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi Advokat pak FA," kata Febri kepada awak media, dikutip Senin, 27 Juli 2026.
BACA JUGA:MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru
Kendati demikian, Febri enggan mengungkap siapa kolega yang dimaksud menghubunginya itu. Ia cuma bilang: permintaan tersebut diterimanya lantaran memandang setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.
"Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum," jelasnya.
Ia menegaskan, fokusnya dalam polemik tersebut semata-mata berada pada aspek hukjm dan pembelaan terhadap hak-hak kliennya sebagai bagian dari tugas profesi seorang pengacara alias advokat.
"Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu saya bersedia menjadi menjalankan tugas profesional sebagai advokat," tegas Febri.
BACA JUGA:Siapa Pemilik Klinik Mordent Tempat Sutrimo Tewas Mengenaskan? Dikaitkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Tak berhenti di situ, ternyata eks Jampidsus Febrie juga menitipkan pesan kedapanya. Yakni secercah harapan. Berharap proses hukum yanh sedang dijalani dapat berlangsung adil.
- 1
- 2
- 3
- »





