JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, kliennya masih bertanya-tanya terkait tindak pidana asal atau predicate crime sehingga disangkakan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut disampaikan Febri usai mengunjungi kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (27/7/2026).
“Satu soal predicate crime. Ini yang salah satunya masuk di zona abu-abu ya yang belum jelas atau belum clear,” kata Febri.
Febri mengatakan, sebagai kuasa hukum, tindak pidana asal tersebut menjadi penting karena akan memengaruhi pembelaan.
Baca juga: Kunjungi Febrie Adriansyah ke Rutan KPK, Pengacara: Dia Sarapan Bihun dan Telur Ceplok
Dia juga menuturkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur 25 jenis tindak pidana asal sehingga ia berharap hal tersebut bisa menjadi jelas.
“Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi, nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor. Tapi, kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Febri mengatakan, permasalahan tindak pidana asal tersebut sudah dibahas bersama kliennya.
Dia berharap Kejagung terbuka dalam melakukan proses penegakan hukum dan menyampaikan informasi ke publik terkait kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
“Bagi kami, itu jadi pertanyaan. Sampai dengan tadi diskusi, masih jadi pertanyaan. Sebenarnya apa predicate crime-nya? Pertanyaan ini menjadi relevan kalau kita hubungkan dengan Kejaksaan Agung baru menerbitkan 3 Sprindik plus 1 penetapan tersangka,” ucap dia.
Baca juga: KPK Pastikan Febrie Adriansyah Jalani Isolasi di Rutan Sebelum Gabung Tahanan Lain
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk 20 hari pertama penahanan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, Kejagung menitipkan Febrie di Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor perlindungan.
Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.
“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi, Jumat.
Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK.
Baca juga: KPK Benarkan Pihak Keluarga Kunjungi Febrie Adriansyah ke Rutan: Beri Kiriman Makanan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan, penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang terbuka dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




