JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, kliennya belum membahas soal upaya hukum praperadilan selama berdiskusi di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (27/7/2026).
“Belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa. Jadi, masih fokus pada substansi-substansi dan perkembangan yang ada,” kata Febri, di depan Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Febri mengatakan, fokus utama diskusinya bersama kliennya seputar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan Kejagung.
Selain itu, kata dia, diskusi juga membahas informasi yang diterima publik sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencucian Uang, Eks Jampidsus Febrie Bingung Tindak Pidana Asalnya
“Fokus utama pak FA juga adalah soal substansi perkara hukum yang sekarang sedang disangkakan. Kalau terakhir kan posisinya adalah Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) penetapan tersangka di Kejaksaan Agung untuk indikasi TPPU. Itu yang dibahas tadi,” ujar dia.
Febri mengatakan, salah satu yang dibahas dengan kliennya juga terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai.
“Bagi kami secara hukum begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas. Mulai dari isu kepemilikan, asal-usul dari barang-barang tersebut, predicat crime-nya, dua alat bukti minimal untuk penetapan tersangka termasuk alasan penahanan itu juga tidak begitu jelas. Tapi, tadi ini menjawab pertanyaan kedua (perihal kepemilikan aset yang ditemukan dan disita), kami memang masih fokus diskusi pada substansinya saja,” ucap dia.
Baca juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk 20 hari pertama penahanan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, Kejagung menitipkan Febrie di Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor perlindungan.
Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.
“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi, Jumat.
Baca juga: Kunjungi Febrie Adriansyah ke Rutan KPK, Pengacara: Dia Sarapan Bihun dan Telur Ceplok
Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang terbuka dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



