Ini Strategi Kemenhut Sejahterakan Masyarakat dan Lestarikan Hutan Berjalan Bersama

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperluas kepastian akses masyarakat terhadap lahan melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari kawasan hutan. Hingga saat ini, realisasi penyediaan sumber TORA telah mencapai 3,11 juta hektare atau sekitar 76 persen dari target nasional seluas 4,10 juta hektare.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan penguasaan lahan yang telah berlangsung lama, terutama bagi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan penghidupan pada lahan di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. Melalui TORA, Kementerian Kehutanan membuka jalan penyelesaian status kawasan sehingga masyarakat dapat melanjutkan proses memperoleh kepastian hak atas tanah melalui mekanisme Reforma Agraria.

Di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan mendorong agar kepastian kawasan hutan dan keberpihakan kepada masyarakat berjalan beriringan. Kebijakan ini diarahkan agar tata kelola kawasan semakin tertib, sementara masyarakat memperoleh kepastian untuk membangun kehidupan dan kegiatan ekonomi secara legal serta berkelanjutan.

Sebagai bagian dari percepatan program tersebut, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan 237 Surat Keputusan (SK) Biru dengan luas mencapai 380.559,51 hektare di berbagai wilayah Indonesia.

Khusus pada 2026, empat SK Biru dengan total luas 332,27 hektare telah diterbitkan bagi 2.166 penerima manfaat di 35 desa yang tersebar di Kabupaten Nganjuk, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Sikka.

Selain melalui SK Biru, capaian penyediaan TORA tahun 2026 juga berasal dari hasil tata batas kawasan hutan yang menghasilkan 10.189 hektare Areal Penggunaan Lain (APL), terdiri atas 8.710 hektare di Kalimantan Barat, 40 hektare di Kepulauan Bangka Belitung, dan 1.439 hektare di Sulawesi Tenggara.

Salah satu implementasi TORA yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berlangsung di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Februari 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan SK TORA kepada masyarakat di Desa Temurejo. Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, ditetapkan sekitar 160,74 hektare untuk TORA yang mencakup 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.

Bagi masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan, penyelesaian melalui TORA memberikan kejelasan yang selama ini dinantikan. Kepastian tersebut memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, memenuhi kebutuhan keluarga, dan merencanakan masa depan tanpa terus berada dalam ketidakpastian status lahan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Terjadinya Bentrokan Maut di Matraman, Berawal dari Keributan di Warung Nasi Uduk
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Camat Menteng: Sekolah di Dekat Lokasi Bentrokan Terapkan PJJ Sementara
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Kabupaten Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
RI Dikenakan Tarif Impor Tambahan AS 10%, Apindo Waspada Dampakanya ke Industri
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.