Jakarta, VIVA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai langkah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dalam menangani dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan enam anggota Polres Tangerang Selatan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu di tubuh kepolisian.
Enam personel yang diamankan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate, mulai dari penggunaan, pembelian hingga dugaan pemerasan terkait barang tersebut. Penanganan perkara ini langsung dilakukan oleh Bareskrim Polri sebelum proses etik di lingkungan internal kepolisian.
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyebut langkah yang diambil Bareskrim menjadi sinyal positif bahwa setiap anggota kepolisian yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ini menunjukkan komitmen besar kepolisian, tidak pandang bulu siapapun pelakunya ditangani oleh Serse," kata Anam, Senin, 27 Juli 2026.
Kompolnas Sebut Penanganan Langsung oleh Reserse Jadi KemajuanAnam menilai mekanisme penanganan kasus tersebut menunjukkan perkembangan dalam penegakan hukum di internal Polri. Menurutnya, perkara pidana yang melibatkan anggota kepolisian kini langsung ditangani oleh unsur reserse untuk memastikan aspek pidananya terlebih dahulu.
Ia menjelaskan, selama ini penanganan pelanggaran anggota polisi umumnya diawali oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), baru kemudian berlanjut ke proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Dalam kasus ini, menurut Anam, langkah Bareskrim yang lebih dahulu menangani dugaan tindak pidana menjadi pendekatan yang lebih maju.
"Ini menjadi langkah yang lebih maju gitu. Biasanya kan Propam baru Serse. Lah ini Serse yang maju untuk memastikan tindak pidananya baru nanti pasti etik juga maju," ujarnya.
Dinilai Jadi Peringatan bagi Seluruh Anggota PolriKompolnas juga menilai pengungkapan perkara tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dengan terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Anam menegaskan, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan menghadapi proses pidana sekaligus pemeriksaan etik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sinyal kuat kepada siapapun anggota kepolisian jangan pernah menyalahgunakan kewenangan Anda, berbuat jahat dengan terlibat di narkoba. Anda pasti akan dipidana dan Anda akan menghadapi skenario etik. Ini langkah yang maju," katanya.





