Airlangga Pastikan Perry Mundur dari Gubernur BI Tak Ganggu Stabilitas Moneter

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak akan mengganggu komitmen pemerintah dan bank sentral dalam menjaga stabilitas moneter. Menurutnya, yang terpenting adalah institusi BI tetap menjalankan tugasnya menjaga nilai tukar rupiah dan stabilitas ekonomi.

“Yang penting kan institusinya. Dan institusi BI kan tetap menjalankan fungsi untuk menjaga nilai tukar dan juga menjaga kestabilan moneter,” kata Airlangga kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (27/7).

Airlangga mengatakan pemerintah masih menunggu proses penunjukan Gubernur BI definitif untuk menggantikan Perry. Meski belum mengetahui siapa yang akan mengisi posisi tersebut, ia menegaskan koordinasi antara pemerintah dan BI tetap berlangsung secara rutin.

Airlangga menekankan sinergi kebijakan akan terus dijaga dengan pembagian peran yang jelas, yakni pemerintah menjalankan kebijakan fiskal, sementara Bank Indonesia berfokus pada kebijakan moneter.

“Kami tunggu saja dulu. Kita secara rutin melakukan koordinasi,” tutur Airlangga.

Posisi Perry Warjiyo untuk sementara diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Destry mengungkapkan surat pengunduran diri Perry disampaikan pada 25 Juli 2026. Menurutnya, Perry memutuskan mundur secara sukarela dengan alasan pribadi.

“Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry dalam konferensi pers di Kantor BI, Senin (27/7).

Destry menjelaskan Dewan Gubernur BI kemudian menggelar Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 dan menetapkannya sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

“Sesuai dengan pasal 48 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” jelas Destry.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Misteri Pria Tewas di Depan Klinik Kebayoran Baru, Polisi Lakukan Penyelidikan | KOMPAS PETANG
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Lokasi Bentrok Menteng Dijaga 200 Personel Gabungan hingga Senin Pagi
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Waktu Terbaik untuk Tidur Siang
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Gubernur BI
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo ke Bahlil: MBG Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lu
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.