Jakarta: Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan bahwa seluruh proses pergantian kepemimpinan di bank sentral telah diatur secara jelas dan wajib mengikuti prosedur. Aturan ini termuat dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Maka ada prosesnya," kata Destry usai menghadiri pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin malam, 27 Juli 2026.
Baca Juga :
Destry Temui Presiden Prabowo, Tegaskan BI Tetap Jaga Stabilitas KeuanganDestry menjelaskan mekanisme pengisian posisi Gubernur BI akan diawali dengan pembukaan persyaratan calon anggota Dewan Gubernur. Selanjutnya, calon terpilih akan diproses sesuai dengan mekanisme tata negara yang berlaku.
"Di mana tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Gubernur, Dewan Gubernur ya. Kemudian calon tersebut kemudian tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jadi akan diikuti ketentuan seperti itu," jelas Destry.
Pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Terkait posisi kepemimpinan BI saat ini, Destry menerangkan bahwa penunjukannya sebagai Pjs Gubernur BI telah sesuai dengan mandat regulasi, apabila pejabat definitif berhalangan hadir atau mengundurkan diri.
"Penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu adalah memang secara Undang-Undang menetapkan seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden," ucap Destry.




