jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Endri Elfran Syafril alias Benny, suami mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
BACA JUGA: KPK Panggil Anak Buah Raja Juli di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan telah tiba di lokasi pemeriksaan sejak pukul 09.13 WIB.
BACA JUGA: Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Nabil Husein
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EES selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Berdasarkan catatan KPK, Benny memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 09.13 WIB.
BACA JUGA: Diperiksa 7 Jam oleh KPK, Pejabat Ditjen Minerba Bantah Pernah Bertemu Rita Widyasari
Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




