KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Puncak resmi menggelar kegiatan Sosialisasi Rencana Pemekaran Kampung dan Distrik Tahun 2026. Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Bupati Puncak, Elvis Tabuni, S.E., M.M., di Aula Negelar, Ilaga pada Senin, 27 Juli 2026.
Agenda tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, Penjabat Sekda Puncak Nenu Tabuni, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRK Puncak, para kepala OPD, 25 kepala distrik, 206 kepala kampung, tokoh adat, tokoh agama, serta elemen masyarakat setempat.
Baca Juga: Ketua DPRK Puncak Ajak Warga Dukung Pemekaran Kampung & Distrik
Dalam sambutannya, Bupati Elvis Tabuni memaparkan data resmi terkait rencana penataan wilayah di Kabupaten Puncak. Pemerintah daerah telah menetapkan rencana pemekaran sebanyak 94 kampung baru, sehingga jumlah kampung yang semula 206 akan bertambah menjadi 300 kampung. Selain itu, pemerintah juga merencanakan penambahan 5 distrik baru, menjadikan total distrik di Kabupaten Puncak dari 25 distrik meningkat menjadi 30 distrik.
Bupati menegaskan bahwa kampung-kampung yang direncanakan untuk dimekarkan belum otomatis menjadi kampung definitif. Seluruhnya masih harus melalui proses kajian dan penelitian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Nantinya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh persyaratan, seperti jumlah penduduk yang memadai, luas dan batas wilayah yang jelas, kesiapan administrasi pemerintahan, serta persyaratan teknis lainnya.
"Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka proses pemekaran dapat dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku," ujar Bupati Elvis Tabuni.
Ia juga berharap dukungan dari seluruh masyarakat, para kepala kampung, kepala distrik, tokoh adat, dan semua pihak untuk membantu pemerintah dalam melengkapi dokumen serta administrasi yang diperlukan.
Menurutnya, proses pemekaran ini bukan pekerjaan yang mudah dan instan, melainkan harus mengikuti tahapan agar hasilnya benar, sah, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Jumlah tersebut telah melalui kajian matang dan ditetapkan sebagai kebijakan resmi pemerintah daerah.
"Jumlah tersebut sudah menjadi perencanaan pemerintah daerah, sehingga tidak akan ditambahkan dan tidak akan dikurangi. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aksi demonstrasi, tidak melakukan pemaksaan kehendak, dan tidak membuat tuntutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan," tegasnya di hadapan para peserta sosialisasi.
Foto bersama peserta usai memimpin Sosialisasi Rencana Pemekaran 94 kampung dan 5 distrik sebagai bagian dari penataan wilayah administrasi di Kabupaten Puncak. (Sumber: Dok. Diskominfo Kabupaten Puncak)Penulis : Anindhita-Maulizeira
Sumber : Kompas TV
- Advertorial
- Pemkab Puncak
- Pemekaran Distrik Puncak
- Bupati Elvis Tabuni





