PALEMBANG, KOMPAS – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membongkar masifnya penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dengan menangkap 142 tersangka dan barang bukti mencapai 1,4 juta liter BBM ilegal sepanjang Januari-Juli 2026. Praktik penyelewengan BBM berbagai jenis itu diduga turut memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Sumsel.
Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Palembang, Sumsel, Senin (27/7/2026), mengatakan, kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat disebabkan oleh praktik culas sindikat penyeleweng BBM, bukan karena kelangkaan stok. Hal itu turut disimpulkan setelah Pemprov Sumsel menggelar rapat analisa dan evaluasi antrean pembelian BBM di SPBU.
”Pihak Pertamina memastikan stok BBM cukup. Artinya, antrean di SPBU kemungkinan dipicu oleh faktor lain, yakni penyalahgunaan BBM. Distribusi menjadi tidak tepat sasaran ke masyarakat yang berhak mendapatkannya,” ungkap Sandi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi bergerak cepat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel berhasil mengungkap 96 kasus penyimpangan distribusi BBM dengan 129 tersangka. Dari penindakan tersebut, polisi menyita total barang bukti mencapai 1.281.864 liter minyak berbagai jenis dan 107 unit kendaraan, termasuk kapal yang digunakan para pelaku.
Selain soal distribusi, polisi menindak penyimpangan tata kelola minyak dan gas (migas), khususnya praktik penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) dari sumur rakyat. Sebanyak 11 kasus dibongkar dengan 13 tersangka dan total barang bukti 125.320 liter minyak. Saat disergap, empat kendaraan terkait perkara itu hangus terbakar karena para pelaku mencoba menghilangkan barang bukti.
Sandi menjelaskan, praktik kejahatan yang terjadi meliputi penyimpangan pengangkutan, penimbunan, pengoplosan, hingga perdagangan gelap. Hal itu telah mengganggu stabilitas pasokan energi kepada masyarakat yang dampaknya terjadi antrean panjang pembelian BBM bersubsidi di sejumlah SPBU, terutama jenis Biosolar.
Artinya, antrean di SPBU kemungkinan dipicu oleh faktor lain, yakni penyalahgunaan BBM.
Sebagai contoh, minyak dari sumur rakyat harusnya dikirim atau dijual ke Pertamina sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Porduksi Migas. Minyak-minyak itu sejatinya akan diolah Pertamina untuk mendukung ketersediaan BBM di Sumsel maupun nasional.
”Sesuai aturan yang ada, sumur minyak rakyat kini bisa dikelola legal melalui koperasi, UMKM, atau BUMD. Syaratnya, hasil sumur minyak rakyat itu harus dijual ke Pertamina. Langkah itu sangat penting untuk mendukung ketahanan energi nasional dan target produksi 1 juta barel minyak per hari yang dicanangkan Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” ujar Sandi.
Region Manager Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan, Ayub Ritto mengonfirmasi bahwa stok BBM di depot dan kilang Pertamina sangat mencukupi. Karena itu, dia memastikan antrean pembelian BBM bersubsidi jenis Biosolar ataupun Pertalite dipicu oleh adanya pembelian yang tidak wajar di lembaga penyalur atau SPBU.
Di samping bekerja sama dengan aparat hukum, Pertamina terus mengingatkan mitra penyalur untuk beroperasi sesuai ketentuan. BBM bersubsidi harus disalurkan kepada masyarakat yang berhak, bukan kepada pihak-pihak lainnya.
”Kami sudah berulang kali mengingatkan semua operator di SPBU. Ada sanksi pembinaan hingga pidana berat bagi pihak-pihak yang melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi. Kami juga terus mengimbau masyarakat yang tidak berhak agar tidak ikut antre membeli BBM subsidi,” tegas Ayub.
Sementara itu, Asisten I Pemprov Sumsel Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Apriyadi Mahmud mengapresiasi penuh penegakan hukum oleh kepolisian. Menurut dia, ulah para mafia BBM itu tidak hanya merugikan negara, melainkan pula sangat menyusahkan masyarakat.
”Perkara itu telah mengurangi kesempatan masyarakat untuk mendapatkan BBM sesuai harga standar dan tepat waktu. Kami harap penanganan hukum oleh kepolisian terus berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. Semoga tindakan tegas itu memberikan efek jera sehingga ke depan masyarakat bisa mendapatkan energi dengan aman dan nyaman,” kata Apriyadi.





