JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabar pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisinya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) sontak tidak hanya membawa perubahan baru terhadap dinamika keuangan negara, namun juga telah mengundang sejumlah pertanyaan akan kredibilitas pengelolaan ekonomi nasional.
Bukan tanpa alasan. Menurut Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, dampak pengunduran diri ini akan ditentukan bukan hanya oleh siapa yang menggantikan posisi Gubernur BI, melainkan oleh bagaimana pemerintah dan DPR mengelola proses transisi.
BACA JUGA:Guru Besar UEU Prof Dr Maksum Radji: AI Justru Lahirkan Apoteker Era Baru
"Jika pergantian tersebut dipersepsikan sebagai hasil atau upaya memperlemah independensi BI, dampaknya akan menjalar dari pasar valuta asing ke APBN, perbankan, dunia usaha, dan akhirnya rumah tangga," ujar Achmad kepada Disway, pada Senin (27/07).
Lebih lanjut, Achmad juga turut menambahkan bahwa pengunduran diri Gubernur BI berpotensi menciptakan tambahan premi ketidakpastian, terutama di tengah-tengah kondisi nilai tukar Rupiah yang masih rapuh.
Dalam hal ini, dirinya mencontohkan skenario dimana respons pertama pasar biasanya bersifat defensif.
Sebagai contoh, Investor dapat mengurangi kepemilikan aset rupiah, menahan pembelian surat utang negara, atau memindahkan sebagian dana ke aset dolar.
BACA JUGA:Benarkah Sutrimo Eks Pegawai Febrie Tewas Diracun? Hasil Olah TKP Beri Petunjuk Kuat
Selain itu, perusahaan juga dapat mempercepat pembelian valuta asing untuk mengamankan kebutuhan impor dan pembayaran utang.
Perilaku ini dapat menambah permintaan dolar dan memperlemah rupiah, bahkan sebelum terjadi perubahan fundamental dalam perekonomian.
"Investor tidak langsung menunggu penjelasan panjang mengenai alasan pribadi atau dinamika internal," tegas Achmad.
"Mereka akan lebih dahulu menilai apakah kebijakan moneter tetap konsisten, apakah intervensi valuta asing dilanjutkan, dan apakah pengganti Gubernur BI memiliki kewenangan serta independensi yang memadai," tambahnya.
BACA JUGA:IHSG Kebakaran Sore Ini, Perdagangan Ambles 17,68 Poin
Sebelumnya, Perry Warjiyo dikabarkan telah resmi mundur dari posisinya sebagai Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia telah menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.
- 1
- 2
- »





