Pengacara Pertanyakan Dasar Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka: Masih Abu-abu

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung. Febri menilai bukti-bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan masih abu-abu dan tidak begitu jelas.

"Penjelasan saya tadi itu intinya adalah bukti-bukti untuk dasar penetapan tersangka masih abu-abu, tidak clear dan tidak begitu jelas,” kata Febri kepada wartawan di depan Rutan KPK, Jakarta, Senin (27/7).

Febri juga mempertanyakan tindak pidana atau predicate crime apa yang membuat Febrie disangkakan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Predicate crime-nya untuk TPPU juga masih tidak begitu jelas. Sehingga wajar kalau kita bicara dalam proses hukum kan semua bukti itu harus jelas. Bukti itu harus terang dari cahaya. Itu itu maksimal hukumnya. Apalagi ini tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan bukti-bukti yang digunakan sebagai dasar tersangka harus jelas. Ia menilai wajar apabila muncul spekulasi mengenai adanya kriminalisasi terhadap kliennya.

"Jadi betul-betul harus jelas. Kalau buktinya tidak jelas maka menjadi wajar kalau ada pertanyaan apakah ini kriminalisasi atau tidak? Atau kenapa bukti yang belum jelas sudah tiba-tiba jadi tersangka dan kemudian ditahan," sebutnya.

Sementara itu, terkait upaya perlawanan hukum melalui praperadilan, Febri menyebut belum ada pembahasan mengenai itu. Febri mengatakan saat ini ia masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari Kejagung.

Febri juga mengatakan saat ini ia dan kliennya masih fokus terhadap substansi-substansi dan perkembangan yang ada saja.

"Kami memang masih fokus diskusi pada substansinya saja. Belum ada informasi tentang misalnya rencana pemeriksaan berikutnya, kapan, itu kami tunggu saja informasi dari Kejaksaan Agung," jelasnya.

"Kami juga belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa. Jadi, masih fokus pada substansi-substansi dan perkembangan yang ada," lanjutnya.

Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.

Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU.

Sedangkan dalam dua lain yakni penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KLH dan ANTAM Menanam 5.000 Bibit Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Mahasiswi di Solo Jadi Korban Pornografi Deepfake AI, Konten Disebar di Medsos
• 19 menit lalukumparan.com
thumb
Ari Lasso Singgah di FPTI Jatim, Cerita Masa Jadi Atlet Panjat Tebing hingga Pecinta Alam
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
6 Personel Polres Tangsel Diduga Konsumsi Etomidate, Kasusnya Kini Ditangani Paminal Polda Metro
• 9 jam laludisway.id
thumb
Tepergok Beraksi, 2 Pencuri Motor di Bangkalan Ditelanjangi dan Diamuk Warga
• 11 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.