Jakarta, tvOnenews.com - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait tewasnya Sutrimo yang diduga merupakan kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (27/7).
Diketahui, Sutrimo ditemukan tewas di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7). Ia tewas dengan kondisi mulit berbusa.
Kasubnit Resmob Polres Jaksel, Ipda Robby Pasha memastikan saat melakukan olah TKP, pihaknya tidak menemukan racun.
"Enggak, enggak (ditemukan racun)," katanya kepada wartawan usai melakukan olah TKP.
Dalam olah TKP tersebut pihaknya membawa sejumlah barang bukti. Namun ia tidak membeberkan bsrang bukti apa saja yang dibawa.
Ia menuturkan, saat ini barang bukti tersebut di dapat ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara update lebih lanjut akan disampaikan oleh Humas.
"(Akan dibawa) ke Labfor," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait sosok korban.
"Masih didalami," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (26/7).
Bahkan kata Budi, korban ditemukan tidak sadarkan diri pada Kamis (23/7).
Korban selanjutnya dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan sudah meninggal dunia.
"Polda Metro Jaya menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya Saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," kata Budi.
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan.
Polisi mengklarifikasi pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi juga mendalami riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal ditemukannya korban, serta informasi lain yang berkaitan juga sedang didalami. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman.
"Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum," bebernya. (aha/dpi)




