Tabanan: Polisi melakukan ekshumasi jasad Ketut Darmawan, korban pengeroyokan massa yang diduga mencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi mengatakan jasad Ketut Darmawan diekshumasi sebagai bagian dari penyidikan setelah Polres Tabanan menetapkan lima tersangka.
"Pada hari ini dilaksanakan proses ekshumasi terhadap korban untuk mengetahui penyebab kematian," kata Rina, dilansir dari Antara, Senin, 27 Juli 2026.
Baca Juga :
Kasus Pengeroyokan Terduga Maling Ayam di Bali: Jumlah Tersangka Bisa BertambahEkshumasi merupakan proses membongkar kembali makam untuk mengeluarkan jenazah yang telah dikuburkan guna kepentingan penyelidikan atau pemeriksaan forensik.
Proses ekshumasi melibatkan tim penyidik dari Polres Tabanan dan Polsek Baturit. Sementara pemeriksaan forensik dilakukan oleh tim dokter forensik RSUP Prof. Ngoerah Denpasar yang dipimpin dr. Nola Margareth.
Hasil ekshumasi akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam penyidikan untuk memastikan penyebab kematian korban. Bukti tersebut juga digunakan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menunjukkan barang bukti kasus penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal dunia di Tabanan, Bali. (Istimewa)
Adapun kasus pengeroyokan terhadap Ketut Darmawan bermula sekitar pukul 01.30 WITA, Jumat, 24 Juli 2026. Korban diduga tertangkap tangan saat mencuri ayam milik warga di Banjar Juwuk Legi. Aksi itu memicu kemarahan warga yang selama ini resah akibat maraknya pencurian ayam di wilayah tersebut.
Korban kemudian dikeroyok massa hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Massa juga membakar sepeda motor yang digunakan korban sebelum akhirnya petugas kepolisian tiba di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta sepeda motor yang dibakar massa diduga merupakan kendaraan hasil pencurian pada 2018. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seekor ayam, senjata tajam, rekaman video, jaket korban, serta ketapel.
Penyidik telah memeriksa 12 saksi terkait kasus pengeroyokan tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan lima warga sebagai tersangka atas peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.




