Polda Metro Bongkar Sindikat Pembuat Konten Provokatif dan Hoaks

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuat dan penyebar konten provokatif, hoaks, serta ujaran kebencian di media sosial. Sindikat ini dinilai mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.

"Polda Metro Jaya sangat menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh disalahgunakan dalam penyebaran hoaks, fitnah, provokasi, ancaman, maupun ujaran kebencian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
 

Baca Juga :

Pramono Imbau Warga Tak Menyebar Hoaks Pascabentrok Matraman

Dalam pengungkapan ini, enam orang yaitu ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara dua lainnya masih dalam proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kelompok ini beroperasi secara terorganisir dengan pembagian peran yang terstruktur. Mulai dari penyedia dana hingga pelaksana teknis di media sosial.

"Para tersangka yang diamankan berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA dengan peran masing-masing, mulai dari pengirim narasi, pengelola akun, editor, hingga jasa akselerasi komentar," kata Iman.


Barang bukti sindikat pembuat dan penyebar konten provokatif, hoaks, serta ujaran kebencian di media sosial. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 2 laptop, 1 iPad, 2 flashdisk berisi konten melawan hukum, serta uang tunai Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten. Nilai proyek diketahui bervariasi tergantung tingkat kesulitan, isu, dan interval waktu pengerjaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Penyidik juga terus memburu pemesan utama yang menjadi otak di balik aksi sindikat ini.

"Apabila uang yang digunakan untuk proyek ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara," tegas Iman.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa bijak serta menyaring setiap informasi sebelum membagikannya di ruang publik digital.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa di Bali Histeris, Hotman Paris Siap Biayai Sekolahnya
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Istana Ungkap Alasan Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
RI Dikenakan Tarif Impor Tambahan AS 10%, Apindo Waspada Dampakanya ke Industri
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dokter Magang Jatuh dari Lantai 18 Apartemen Kalibata City, Diduga Bunuh Diri
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Pelindo Operasikan 2 Dermaga di Pelabuhan Benoa, Mampu Layani 75 Kapal Yacht
• 46 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.