Polda Metro Jaya mengungkap sindikat propaganda digital yang diduga menyebarkan konten hoaks, fitnah, dan provokasi secara terorganisir melalui media sosial. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menetapkan delapan orang tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Berawal dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (27/7).
Menurut Iman, sindikat tersebut memiliki pembagian tugas yang terstruktur. Mulai dari perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, pihak yang bertugas mengangkat interaksi atau booster, hingga pelaku yang melakukan penyebaran konten secara masif (blasting).
Dari hasil penyidikan, polisi awalnya menangkap enam orang berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. Mereka kemudian dijerat sebagai tersangka. Sementara dari hasil pengembangan penyidikan, ditangkap G dan S yang kemudian juga dijerat tersangka.
Iman menjelaskan, ADIK berperan mengirim narasi dan melakukan briefing; BCK mengirim narasi konten; AYV mengelola akun media sosial yang digunakan dalam aksi tersebut; YAP dan MMA bertugas sebagai editor konten; sedangkan YNI menyediakan jasa untuk mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan.
“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Iman.
Sementara itu, tersangka G disebut berperan menawarkan proyek propaganda digital, sedangkan S bertugas sebagai desainer grafis.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 unit telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk yang berisi konten, serta uang tunai Rp 220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten tersebut.
"Dan kami juga berhasil melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah 220 juta rupiah yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas projek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut,” ucap Iman.
Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga potensi tindak pidana korupsi apabila proyek penyebaran konten tersebut menggunakan anggaran negara.





