Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjanjikan dana haji tetap aman dan dikelola secara profesional. Hal ini dikatakan Kepala BPKH Fadlul Imansyah setelah laporan keuangan BPKH 2025 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fadlul mengatakan, ini merupakan WTP ke-delapan yang didapat BPKH secara berturut-turut sejak berdiri pada 2017.
“Kepada calon jemaah, kami ingin memberikan pesan bahwa dana haji tetap aman dan terjaga, dikelola secara profesional, dan diinvestasikan sesuai prinsip-prinsip syariah dan peraturan yang berlaku,” kata Fadlul dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (27/7).
Dia lalu menjelaskan, perolehan opini WTP ini mencerminkan bahwa konsistensi tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana haji tetap terjaga. “Ini wujud komitmen BPKH dalam menjaga amanah jutaan jemaah haji Indonesia,” ujar dia.
Salah satu yang disampaikan Fadlul adalah peningkatan dana kelolaan dan nilai manfaat yang tetap optimal pada 2025. Saldo dana kelolaan meningkat 5,30% pada 2025 menjadi Rp 180,74 triliun, meskipun masih belum mencapai target yang ditetapkan, yaitu Rp 188,86 triliun.
Salah satu faktor tidak tercapainya target dana kelolaan adalah penarikan uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2026 pada 2025, senilai Rp7,8 triliun. Uang muka tersebut disetorkan kepada otoritas Arab Saudi untuk layanan dasar penyelenggaraan ibadah haji seperti sewa tenda, akomodasi, katering, dan sebagainya.
Adapun nilai manfaat meningkat menjadi Rp 12,05 triliun pada 2025, naik 4,42% dari perolehan pada 2024. Namun, jumlahnya juga belum mencapai target pada 2025 senilai Rp 12,89 triliun.
“Nilai manfaat yang dihasilkan bukan semata-mata untuk jemaah haji yang berangkat tahun ini, tapi dicadangkan sebagai hasil yang kami investasikan, untuk jemaah yang menunggu, ada 5,6 juta orang. Yang berangkat 203 ribu orang,” ujar Fadlul.
Fadlul lalu menjelaskan, BPKH menerapkan lima prinsip dibalik konsistensi opini WTP, yaitu mendorong dan terus mengimplementasikan manajemen risiko yang kuat; kepatuhan terhadap regulasi; pengawasan secara berlapis; menggunakan prinsip-prinsip syariah; serta transparansi kepada publik.
“Kami mau menyampaikan 1000 persen kami transparan kepada publik, tidak ada sedikitpun yang ditutup-tutupi,” ucapnya.




