JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tiga dari sembilan saksi yang dipanggil.
"Dari sembilan orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak tiga orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan enam orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurut Anang, dari tiga saksi yang hadir, dua di antaranya merupakan pihak swasta berinisial HH dan HJ. Sementara satu saksi lainnya merupakan penyidik Polri berinisial HK.
"Enam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," pungkasnya.
(Awaludin)




