Pantau - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) akan merelokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Minggu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kebersihan, estetika, dan kenyamanan kawasan yang saat ini tengah menjalani proses revitalisasi.
Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, mengatakan relokasi dilakukan setelah Pemkot Jaksel menyusun perencanaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Ia mengungkapkan, "TPS itu perlu dilakukan relokasi. Kami akan menyusun perencanaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memindahkan lokasi TPS tersebut ke bagian belakang Lokbin."
Relokasi TPS untuk Tingkatkan KenyamananSaat ini TPS berada di bagian depan kawasan Pasar Minggu, tepatnya di sekitar area Lokbin.
Menurut Syafrin, posisi TPS tersebut kurang tepat karena berada di bagian depan kawasan dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat yang datang ke Pasar Minggu.
TPS tersebut menampung sampah dalam jumlah cukup besar dengan volume mencapai sekitar 40 hingga 45 ton per hari.
Tingginya volume sampah yang masuk menyebabkan munculnya bau menyengat di sekitar lokasi.
Ia mengungkapkan, "Dengan demikian, diharapkan hanya pelaku UMKM setempat yang membuang sampah di sana."
Revitalisasi Pasar dan Pengelolaan SampahPD Pasar Jaya diketahui telah memiliki fasilitas teba modern yang mampu mengolah sekitar enam hingga delapan ton sampah per hari.
Keberadaan teba modern tersebut dinilai mampu mengurangi secara signifikan volume sampah yang masuk ke TPS di sekitar pasar.
Selain mengelola sampah organik, pengelola juga melakukan pemilahan kembali terhadap sampah nonorganik sebagai bagian dari proses pengelolaan sampah.
Pemkot Jaksel juga terus melakukan revitalisasi Pasar Minggu agar kawasan tersebut menjadi lebih terintegrasi sekaligus mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih baik demi meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah berdiskusi dengan pengelola pasar terkait proses revitalisasi yang kini telah memasuki tahap nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).




