Imigrasi Blora Usir 4 WN Tiongkok, Terbukti Langgar Izin Tinggal

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara (WN) Tiongkok, karena menyalahgunakan izin tinggal. Keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 untuk prainvestasi, namun bekerja di sektor konstruksi.

Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara, mengatakan tindakan tegas tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Kabupaten Grobogan.

Baca Juga :
Panpel Piala Presiden 2026 Apresiasi Dukungan Imigrasi Sambut 3 Klub Asia Tenggara

Laporan tersebut menyebutkan adanya warga negara asing yang diduga bekerja di bidang konstruksi di wilayah Kabupaten Grobogan.

Setelah melakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan empat warga negara Tiongkok, terdiri atas tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY serta satu perempuan berinisial WYM, yang sedang melakukan pekerjaan konstruksi.

Baca Juga :
Dirjen Imigrasi: Pencekalan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Masih Berlaku

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dokter Internship Tewas Jatuh dari Lantai 18 Apartemen Kalibata
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Polisi ingatkan konsekuensi hukum bagi pelaku main hakim sendiri
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Bapanas Gandeng Importir Perkuat Pasokan Bawang Putih ke Timur Indonesia
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Lebih dari 60 persen penduduk RI masih rentan hepatitis B
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Daycare di Yogyakarta
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.