JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara (WN) Tiongkok, karena menyalahgunakan izin tinggal. Keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 untuk prainvestasi, namun bekerja di sektor konstruksi.
Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara, mengatakan tindakan tegas tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Kabupaten Grobogan.
Laporan tersebut menyebutkan adanya warga negara asing yang diduga bekerja di bidang konstruksi di wilayah Kabupaten Grobogan.
Setelah melakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan empat warga negara Tiongkok, terdiri atas tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY serta satu perempuan berinisial WYM, yang sedang melakukan pekerjaan konstruksi.




