Destry Damayanti Ungkap Mekanisme Pengganti Gubernur BI, Penentuan Kandidat Tunggu Proses Sesuai UU

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan proses penentuan Gubernur Bank Indonesia yang baru akan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah disebut belum memberikan rekomendasi maupun membahas nama calon pengganti Perry Warjiyo.

Penjelasan itu disampaikan Destry usai menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Plus bersama pemerintah dan sejumlah otoritas terkait di Istana Kepresidenan, Senin, 27 Juli 2026.

Baca Juga :
GPIPS Balinusra 2026 Diresmikan, Bank Indonesia Perkuat Produksi hingga Distribusi Pangan Lawan Inflasi
Profil Destry Damayanti, Ekonom dengan Harta Rp100,24 Miliar yang Kini Jadi Pjs Gubernur Bank Indonesia

Menurut Destry, pembahasan dalam pertemuan tersebut lebih difokuskan pada penguatan koordinasi kebijakan antarotoritas ekonomi dan keuangan, bukan mengenai penunjukan Gubernur BI yang definitif.

Belum Ada Pembahasan Soal Pengganti Gubernur BI

Destry mengatakan pemerintah tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Bank Indonesia terkait proses pengisian jabatan Gubernur BI.

Ia menegaskan, pengunduran diri Perry Warjiyo secara sukarela membuat proses pemilihan pengganti harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.

"Belum, karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku, jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia," kata Destry.

Menurutnya, tahapan tersebut akan diawali dengan pembukaan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur yang kemudian dipilih dan ditetapkan oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Maka ada prosesnya, dimana tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Gubernur, Dewan Gubernur. Kemudian calon tersebut akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia," ujarnya.

Destry Jalankan Tugas sebagai Pjs Gubernur BI

Destry juga menjelaskan penunjukannya sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia merupakan amanat undang-undang.

Ia menerangkan, apabila Gubernur BI berhalangan tetap, termasuk karena mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur hingga pejabat definitif ditetapkan.

"Penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu memang secara undang-undang menetapkan seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti yang definitif prosesnya dimulai oleh Presiden," jelasnya.

Baca Juga :
Pakar Ungkap Sederet Tantangan Pengganti Perry Warjiyo Jadi Gubernur Bank Indonesia
BI Pastikan Jaga Prinsip Kolektif Kolegial usai Mundurnya Perry Warjiyo dari Posisi Gubernur
Jadi Plt Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti Pastikan Ini

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai Rapat KSSK, Pjs Gubernur BI Sebut Prabowo Minta Jaga Stabilitas Keuangan
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Prediksi Timnas Indonesia Vs Kamboja di Piala AFF 2026: Butuh Pakansari yang Penuh dan Berisik
• 7 jam lalubola.com
thumb
Selain 3 Tersangka Bentrokan Maut, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Pengrusakan Grobak
• 7 jam laludisway.id
thumb
Foto: Spesies Kucing Tertua di Dunia Melahirkan di Jepang
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Resmikan Monumen Kudatuli, Megawati Titipkan Nilai Keyakinan dan Keberanian
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.