Kejagung Panggil 9 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan.

Advertisement

"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait sprinduk perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," kata dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga yang memenuhi pemanggilan tersebut. Tiga saksi yang memenuhi panggilan Tim Sembilan antara lain, HK selaku Penyidik Polri, HH selaku Pihak Swasta, dan HJ selaku Pihak Swasta.

"Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," jelas Anang.

Anang menambahkan, enam saksi lain yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan.

"Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," jelasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perkuat Ketahanan Pangan, TMMD Kodim 0726/Sukoharjo Bangun Dua Titik Sumur Bor
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemprov Jateng Jaga Produktivitas Peternakan Sapi, Dorong Gunakan Silase saat Kemarau
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Menkes: pelayanan kesehatan Indonesia perlu beralih ke pencegahan
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Diburu Polisi, Ini Tampang Pembunuh Sadis Ayah dan Anak 2 Tahun di Palu
• 2 jam laludetik.com
thumb
Megawati Resmikan Monumen Kudatuli pada Peringatan 30 Tahun Tragedi 27 Juli
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.