Jepara (ANTARA) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal meminta PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, membuka ruang dialog dengan pekerja untuk mencari solusi terbaik sebelum memutuskan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"PHK merupakan langkah terakhir yang hanya dapat dilakukan apabila seluruh upaya penyelamatan perusahaan telah ditempuh," kata Said Iqbal saat berada di PT Samwon Busana Indonesia, di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Senin sore.
Menurut dia, lebih baik duduk bersama, ikuti aturan, lalu periksa secara terbuka kemampuan perusahaan.
Ia berharap perusahaan agar mengutamakan penyelamatan usaha, sehingga PHK dapat dihindari.
"Sayang sekali kalau perusahaan ini langsung ditutup. Gedungnya milik sendiri, mesin-mesinnya juga milik sendiri, dan tenaga kerjanya sudah terampil. Saya meminta manajemen mempertimbangkan kembali kemungkinan diversifikasi usaha dan pasar domestik," ujarnya pula.
Dia juga mengingatkan apabila PHK tetap dilakukan, PT Samwon Busana Indonesia wajib membayarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak normatif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Said Iqbal, pemenuhan hak pekerja tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun dan harus diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
"Saya tegaskan, jangan gunakan lagi pesangon 0,5 kali. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa pesangon sekurang-kurangnya dibayarkan satu kali ketentuan. Buat apa ada putusan Mahkamah Konstitusi kalau tidak dilaksanakan," ujarnya lagi.
Bupati Jepara Witiarso Utomo memastikan Pemkab Jepara telah menyiapkan langkah antisipasi agar pekerja yang terdampak tidak menganggur terlalu lama.
"Para pekerja yang nantinya terkena PHK bisa bekerja di pabrik sebelah Samwon, yakni PT Jiale yang saat ini sedang membuka lowongan sekitar 300 tenaga kerja. Bidangnya juga sama, yakni tekstil dan garmen, sehingga sesuai dengan keterampilan yang dimiliki para pekerja," ujarnya.
Menurut Witiarso, Pemkab Jepara terus berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan di wilayah Jepara agar penyerapan tenaga kerja dapat dilakukan secepat mungkin. Dengan begitu, pekerja yang terdampak PHK diharapkan bisa langsung memperoleh pekerjaan baru tanpa harus kehilangan sumber penghasilan dalam waktu lama.
Ia menegaskan Pemkab Jepara berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap menjadi perhatian utama.
Baca juga: Seribuan buruh di Jateng terancam di PHK, Said Iqbal: Perlu pencegahan
Baca juga: Tak Ada PHK di Streamlining Telkom, Dasco Kawal Kesepakatan Tripartit
"PHK merupakan langkah terakhir yang hanya dapat dilakukan apabila seluruh upaya penyelamatan perusahaan telah ditempuh," kata Said Iqbal saat berada di PT Samwon Busana Indonesia, di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Senin sore.
Menurut dia, lebih baik duduk bersama, ikuti aturan, lalu periksa secara terbuka kemampuan perusahaan.
Ia berharap perusahaan agar mengutamakan penyelamatan usaha, sehingga PHK dapat dihindari.
"Sayang sekali kalau perusahaan ini langsung ditutup. Gedungnya milik sendiri, mesin-mesinnya juga milik sendiri, dan tenaga kerjanya sudah terampil. Saya meminta manajemen mempertimbangkan kembali kemungkinan diversifikasi usaha dan pasar domestik," ujarnya pula.
Dia juga mengingatkan apabila PHK tetap dilakukan, PT Samwon Busana Indonesia wajib membayarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak normatif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Said Iqbal, pemenuhan hak pekerja tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun dan harus diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
"Saya tegaskan, jangan gunakan lagi pesangon 0,5 kali. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa pesangon sekurang-kurangnya dibayarkan satu kali ketentuan. Buat apa ada putusan Mahkamah Konstitusi kalau tidak dilaksanakan," ujarnya lagi.
Bupati Jepara Witiarso Utomo memastikan Pemkab Jepara telah menyiapkan langkah antisipasi agar pekerja yang terdampak tidak menganggur terlalu lama.
"Para pekerja yang nantinya terkena PHK bisa bekerja di pabrik sebelah Samwon, yakni PT Jiale yang saat ini sedang membuka lowongan sekitar 300 tenaga kerja. Bidangnya juga sama, yakni tekstil dan garmen, sehingga sesuai dengan keterampilan yang dimiliki para pekerja," ujarnya.
Menurut Witiarso, Pemkab Jepara terus berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan di wilayah Jepara agar penyerapan tenaga kerja dapat dilakukan secepat mungkin. Dengan begitu, pekerja yang terdampak PHK diharapkan bisa langsung memperoleh pekerjaan baru tanpa harus kehilangan sumber penghasilan dalam waktu lama.
Ia menegaskan Pemkab Jepara berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap menjadi perhatian utama.
Baca juga: Seribuan buruh di Jateng terancam di PHK, Said Iqbal: Perlu pencegahan
Baca juga: Tak Ada PHK di Streamlining Telkom, Dasco Kawal Kesepakatan Tripartit





