Beraksi Sejak 2024, Sindikat Buzzer Penyebar Hoax di Medsos Raup Rp 220 Juta

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap delapan orang sindikat buzzer pembuat konten berita bohong melalui media sosial. Beraksi sejak tahun 2024, para pelaku meraup Rp 220 juta.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan nilai tiap proyek konten bervariatif tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Hasil penyidikan sementara, petugas menyita uang Rp 220 juta yang diduga diterima pelaku dari pihak pemesan.

"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Baca juga: Polda Metro Jelaskan Duduk Perkara Kasus yang Libatkan Kasat Narkoba Tangsel

Iman menjelaskan uang tersebut didapat pelaku dari hasil pembayaran project yang berlangsung sejak 2024.

"Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024," tuturnya.

Usut Pihak Pemesan

Iman menegaskan pihaknya tengah mengusut terkait dugaan pidana korupsi dari pembayaran project yang dilakukan tersangka. Polisi masih mendalami terkait ada atau tidaknya penyalahgunaan keuangan negara terkait kasus tersebut.

"Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya," tuturnya.

Baca juga: Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Iman menyampaikan penyidik saat ini tengah mengumpulkan konten-konten yang merupakan project para tersangka. Polisi belum bisa menjelaskan secara detil konten apa saja karena masih dalam tahap penyidikan.

"Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri," ungkapnya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.




(dvp/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Alasan yang Membuat Orang Korea Memiliki Tubuh Langsing dan Berat Badan Ideal
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI, Prabowo Bakal Terbitkan Keppres
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Permukiman Hancur Dilahap Api, Begini Potretnya dari Udara
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Foto: Truk Trailer Hantam Rumah dan Kendaraan di Pasuruan, 4 Orang Tewas
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Berita Foto: 5 Fakta Kemenangan Kandang Perdana Timnas Indonesia Atas Kamboja di Piala AFF 2026
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.