Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar aksi penyebaran hoaks diduga dijalankan secara terorganisir. Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, para pelaku diduga bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas mulai dari perekrut, pembuat konten, penyebar, pengelola akun media sosial hingga pihak bertugas mendongkrak komentar dan penyebaran konten secara masif.
Advertisement
"Media sosial saat ini tidak hanya digunakan untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat, tetapi juga disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi dan manipulasi data elektronik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).




