Update Kondisi Febrie di Rutan KPK, Sarapan Telur dan Bihun Bareng Tahanan Lain

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkap kondisi terkini kliennya selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Ia memastikan Febrie menjalani aktivitas seperti tahanan lainnya, termasuk menyantap menu sarapan berupa telur, bihun, nasi putih, dan teh tanpa mendapat perlakuan khusus.

"Nah, saya sempat tanya juga tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Tahanan lain kan ada sejumlah tahanan di KPK ada telur, bihun sama nasi putih sama ya teh begitu ya," ungkap Febri.

BACA JUGA:Bukan Cuma Tunjuk Pengacara, Ini Pesan yang Dititipkan Febrie Adriansyah kepada Febri Diansyah

Mantan jubir KPK ini menyebut, semua prosedur penahanan di Rutan KPK diterapkan secara setara tanpa membeda-bedakan latar belakang tahanan.

"Dan itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan jika penetapan kleinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih belum jelas alias berada di wilayah abu-abu.

BACA JUGA:Benarkah Sutrimo Eks Pegawai Febrie Tewas Diracun? Hasil Olah TKP Beri Petunjuk Kuat

Febri Diansyah, menyoroti kejelasan substansi perkara dan status kepemilikan barang bukti yang disita oleh penyidik.

"Kalau terakhir kan posisinya adalah Sprindik penetapan tersangka di Kejaksaan Agung untuk indikasi TPPU Tindak pidana pencucian uang," katanya.

"Pak FA berharap bisa betul-betul clear secara hukum agar isunya enggak liar ke mana-mana di luar isu hukum, clear secara hukum," sambungnya.

BACA JUGA:15 Hari Sutrimo Sebelum Mati dengan Mulut Berbusa, Mulai Penggrebekan Rumah Febrie Hingga Kamis Kelabu

Ia menyampaikan, hingga saat ini belum terbukti secara sah, siapa pemilik barang bukti berupa emas dan uang dalam mata uang asing yang ditemukan saat proses penggeledahan.

"Namun yang secara hukum wajib untuk dibuktikan dan perlu diclearkan adalah sebenarnya siapa pemilik benda-benda tersebut? Itu kan pertanyaan yang harus dibuktikan ya secara hukum. Pertanyaan pertamanya itu," ujarnya.

Setelah bisa dibuktikan, lanjut Dia, siapa pemiliknya, pertanyaan kedua yang juga harus di-clearkan dengan bukti-bukti yang ada adalah dari mana sumber benda-benda ataupun barang-barang tersebut.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNPT Tegaskan Kolaborasi Menjadi Kunci Utama Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 16 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Juara China Open 2026, Fajar/Fikri Ingin Bangkitkan Ganda Putra Indonesia dan Motivasi Pemain Muda
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Pencuri Ayam Tewas di Bali, Main Hakim Sendiri Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum
• 10 jam lalukompas.id
thumb
The Odyssey Kokoh di Puncak Box Office, Jangan Buang Ibu Bidik Ghost in the Cell
• 15 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.