Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi telah membentuk 1.172 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia sebagai embrio pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sekaligus memperkuat edukasi keimigrasian kepada masyarakat, kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko usai pertemuan nasional Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang (JarNas APO) di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Hendarsam mengungkapkan, "Dalam penanganan TPPO yang paling utama adalah pencegahan. Kami Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mempunyai 1.172 desa binaan. Desa binaan ini embrio untuk mencegah adanya TPPO."
Desa Binaan Perkuat Pencegahan TPPODesa Binaan Imigrasi merupakan program strategis Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan memberikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Setiap Desa Binaan Imigrasi memiliki petugas pembina desa atau Pimpasa yang bertugas melakukan kunjungan sosialisasi, membangun pendekatan persuasif kepada warga dan tokoh masyarakat, serta menjadi penghubung yang responsif dalam menerima aduan, menampung laporan, dan memberikan konsultasi awal terkait persoalan keimigrasian.
Hendarsam mengatakan, "Kami punya 520 petugas Pimpasa."
Pengawasan Paspor DiperketatDirektorat Jenderal Imigrasi juga memperketat pemeriksaan setiap permohonan paspor untuk memastikan tujuan keberangkatan pemohon sesuai dengan dokumen dan prosedur yang berlaku.
Petugas Imigrasi dilatih mengidentifikasi apakah warga negara Indonesia (WNI) bepergian ke luar negeri untuk tujuan wisata, bekerja secara formal, atau memiliki indikasi menjadi korban TPPO.
Hendarsam menjelaskan, "Contohnya pada saat meng-apply paspor ini kan bentuk pencegahannya ya, kami sudah bisa mengidentifikasi bahwa mana mereka yang benar-benar ingin keluar negeri itu memang tujuannya wisata, kerja formal atau TPPO. Terindikasi TPPO ya."
Selama periode Januari hingga Juli 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menunda keberangkatan hampir 500 WNI yang terindikasi menjadi korban TPPO, termasuk calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural, di berbagai wilayah Indonesia.
Hendarsam mengatakan, "Kami sudah melakukan penundaan, pemberangkatan itu sebesar hampir 500 orang."
Kamboja menjadi negara tujuan yang paling banyak dikaitkan dengan indikasi TPPO karena banyak korban dipekerjakan sebagai operator penipuan daring atau scammer, sementara Malaysia dan sejumlah negara lainnya juga menjadi perhatian Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hendarsam mengatakan, "Jadi memang kami mempunyai profiling ketika seseorang ingin menuju negara-negara tertentu yang quote-unquote menjadi tempat objek TPPO."
Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki dua tugas utama, yakni memberikan pelayanan keimigrasian dan melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Hendarsam mengakui prosedur pembuatan paspor yang ketat terkadang memunculkan keluhan masyarakat, namun langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap WNI yang bepergian ke luar negeri berangkat sesuai prosedur dan tujuan yang sah.
Hendarsam menegaskan, “Kami concern ke arah situ (pencegahan). Kenapa dalam pembuatan paspor ini kok ada beberapa hal yang agak dirasakan kurang nyaman. Nah, karena itu tadi, selain pelayanan kami juga harus benar-benar rigid menentukan bahwa rakyat kita itu benar-benar ke sana (ke luar negeri) dipastikan sesuai prosedur.”




