Pemuda asal Sukorame, Lamongan, inisial BR (20) mencuri emas senilai Rp 120 juta milik warga di Lengkong, Nganjuk. Usut punya usut, aksi itu dilakukan BR karena tidak punya modal untuk mendukung dirinya bisa tampil sporty.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 06.24 WIB. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Lengkong dibackup Tim Resmob Polres Nganjuk melakukan sederet penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi hingga mengumpulkan alat bukti petunjuk. Setelahnya, tim gabungan berhasil
"Kami amankan seorang terduga pelaku berinisial BR (20), warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan," kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, dilansir detikJatim, Senin (27/7/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika korban mengetahui perhiasan yang disimpan di dalam laci meja rias miliknya hilang. Dia mendapat kabar tersebut dari keluarganya. Saat dicek, berbagai perhiasan emas, logam mulia, hingga BPKB motor raib dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 120.170.000.
Hasil penyelidikan kemudian terungkap BR merupakan pelaku pencurian. Sejumlah uang hasil perbuatannya itu telah dibelanjakan peralatan olahraga.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian perhiasan telah dijual dengan nilai sekitar Rp14,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli perlengkapan olahraga, telepon genggam. BPKB motor milik korban juga sempat digadaikan. Kami masih menelusuri keberadaan barang bukti lainnya," papar Sukaca.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/rfs)





