Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital yang diduga menyebarkan konten hoaks, fitnah, provokasi, hingga manipulasi data elektronik secara terorganisir melalui berbagai platform media sosial. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap enam orang dan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Berawal dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Juli 2026.
Iman menjelaskan sindikat tersebut memiliki struktur kerja yang rapi dengan pembagian tugas yang berbeda-beda, mulai dari perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang bertugas meningkatkan interaksi atau booster dan melakukan penyebaran secara masif (blasting).
Dari hasil penyidikan, polisi menangkap enam tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA.
Sementara itu, dua orang lainnya berinisial G dan S telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.
Masing-masing Tersangka Punya Peran BerbedaMenurut Iman, setiap anggota sindikat memiliki tugas khusus dalam menjalankan proyek penyebaran konten di media sosial.
ADIK berperan mengirim narasi sekaligus memberikan briefing kepada anggota lainnya. BCK bertugas menyusun dan mengirim narasi konten, sedangkan AYV mengelola akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan unggahan.
Sementara itu, YAP dan MMA berperan sebagai editor konten, sedangkan YNI menyediakan jasa untuk mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan agar tampak mendapat respons besar dari publik.
Adapun tersangka G disebut menawarkan proyek propaganda digital kepada kelompok tersebut, sedangkan S bertugas sebagai desainer grafis.





