Jakarta (ANTARA) -
Komisi XI DPR RI belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Banmus) untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) karena masih menunggu nama calon pimpinan yang akan diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai UU, presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI). Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Banmus untuk melakukan fit and proper test,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengingatkan agar proses transisi Gubernur BI tidak mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah.
"Sekarang yang penting dalam proses pergantian Gubernur Bank Indonesia, peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus terjaga," jelas Hekal.
Ia juga meyakini penunjukan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pelaksana tugas (Plt.) Gubernur BI, mampu menjaga kepercayaan pasar terhadap kinerja bank sentral.
"Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur Bank Indonesia sementara sesuai UU BI dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua pelaku industri bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pada Senin pagi, Bank Indonesia (BI) mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur BI yang dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.
Menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo, BI melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7), menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI. Penunjukan pejabat sementara ini sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam, Destry memastikan pemerintah belum mengajukan rekomendasi nama calon pengganti Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.
Destry menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Apabila seorang gubernur mengundurkan diri secara sukarela, maka proses pemilihan penggantinya akan dimulai sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan tahapan tersebut diawali dengan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya, calon akan dipilih dan ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” kata Destry.
Baca juga: Airlangga: Fungsi BI jaga rupiah tetap jalan usai Perry Warjiyo mundur
Baca juga: Perbanas yakin pengganti Perry Warjiyo di BI merupakan figur terbaik
Baca juga: Kredibilitas bank sentral di masa transisi kepemimpinan
Komisi XI DPR RI belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Banmus) untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) karena masih menunggu nama calon pimpinan yang akan diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai UU, presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI). Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Banmus untuk melakukan fit and proper test,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengingatkan agar proses transisi Gubernur BI tidak mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah.
"Sekarang yang penting dalam proses pergantian Gubernur Bank Indonesia, peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus terjaga," jelas Hekal.
Ia juga meyakini penunjukan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pelaksana tugas (Plt.) Gubernur BI, mampu menjaga kepercayaan pasar terhadap kinerja bank sentral.
"Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur Bank Indonesia sementara sesuai UU BI dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua pelaku industri bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pada Senin pagi, Bank Indonesia (BI) mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur BI yang dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.
Menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo, BI melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7), menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI. Penunjukan pejabat sementara ini sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam, Destry memastikan pemerintah belum mengajukan rekomendasi nama calon pengganti Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.
Destry menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Apabila seorang gubernur mengundurkan diri secara sukarela, maka proses pemilihan penggantinya akan dimulai sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan tahapan tersebut diawali dengan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya, calon akan dipilih dan ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” kata Destry.
Baca juga: Airlangga: Fungsi BI jaga rupiah tetap jalan usai Perry Warjiyo mundur
Baca juga: Perbanas yakin pengganti Perry Warjiyo di BI merupakan figur terbaik
Baca juga: Kredibilitas bank sentral di masa transisi kepemimpinan





