Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang di dalamnya terdapat para pejabat Bank Indonesia (BI). Apakah dalam rapat tersebut dibahas Gubernur BI definitif pengganti Perry Warjiyo?
Penjabat sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan tidak ada pembahasan terkait hal tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya usulan Gubernur BI definitif kepada Prabowo.
"Oh, belum, belum. Tadi... Karena tadi kita mengikuti aja aturan yang berlaku. Jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, maka ada prosesnya," kata Destry kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Destry, proses pengisian jabatan Gubernur BI akan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Ia menjelaskan mekanisme penggantian sepenuhnya mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk tahapan pencalonan, pemilihan, hingga penetapan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
(eva/rfs)





