Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan POJK mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (RPOJK PAYDI). Aturan ini ditargetkan bisa selesai pada akhir tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini proses masih berada pada tahap penyusunan draf sebelum dilakukan konsultasi dan permintaan masukan dari para pemangku kepentingan.
"Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam RPOJK tersebut adalah penguatan ketentuan mengenai pemasaran produk PAYDI, termasuk upaya mitigasi risiko mis-selling dan peningkatan perlindungan konsumen," sebagaimana dikutip dari jawaban tertulis, Senin, (27/6/2026).
Terkait mekanisme perekaman dalam proses pemasaran, OJK masih melakukan kajian untuk merumuskan pengaturan yang proporsional, sehingga dapat memperkuat aspek manajemen risiko tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri.
"Dalam penyusunannya, OJK juga mempertimbangkan berbagai alternatif mekanisme yang lebih efektif dan efisien, antara lain melalui pemanfaatan media digital seperti pre-recorded video maupun bentuk dokumentasi lainnya yang tetap mampu mendukung pemahaman konsumen terhadap karakteristik, manfaat, biaya, dan risiko produk PAYDI sebelum keputusan pembelian dilakukan," ungkapnya.
Terkait kinerja, per Mei 2026, kinerja lini usaha PAYDI atau unitlink masih menunjukkan tren yang positif. Pendapatan premi tercatat sebesar Rp18,79 triliun, meningkat 13,71% secara tahunan (yoy).
Secara komposisi, lini usaha PAYDI masih menjadi salah satu kontributor utama industri asuransi jiwa dengan porsi 24,47% dari total pendapatan premi asuransi jiwayang mencapai Rp76,79 triliun.
Ke depan, OJK berharap perusahaan asuransi terus memastikan produk PAYDI dipasarkan secara transparan, sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah, sehingga pertumbuhan yang tercipta dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.
(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google




