Polres Kuantan Singingi terus berkomitmen menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Selama sepekan terakhir, Polres Kuansing memusnahkan 24 rakit tambang emas ilegal.
Penindakan tersebut dilakukan di 10 titik lokasi di wilayah Kecamatan Singingi Hilir, Singingi, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, dan Kuantan Hilir. Penertiban dilakukan pada tanggal 17 Juli-23 Juli 2026.
"Selama satu minggu ini, kami telah melaksanakan penindakan di 10 TKP di beberapa kecamatan. Selain penegakan hukum, kami juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui kegiatan mitigasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat," ujar Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Permana, dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
AKBP Hidayat mengatakan, upaya penanganan PETI tidak hanya mengedepankan aspek penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas PETI. Mari kita cegah kerusakan alam serta hindari terjadinya korban jiwa akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut," imbuhnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Kuantan Singingi telah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat serta para pemangku kepentingan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain itu, Polres Kuansing terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Provinsi Riau, serta mendapat dukungan dari Kapolda Riau untuk mendorong percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, pembentukan WPR yang saat ini masih dalam proses pembahasan di Pemerintah Provinsi Riau diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat secara legal.
"Dengan adanya WPR yang memiliki dasar perizinan yang jelas, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan," pungkas AKBP Hidayat.
Simak juga Video 'Bupati Kuansing Kena OTT KPK, Anggota Komisi II DPR: Menyakitkan Rakyat':
(mea/dhn)





