Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan fungsi Bank Indonesia (BI) tetap berjalan normal setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI, dengan tugas menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kestabilan moneter tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Airlangga menegaskan bahwa keberlangsungan institusi BI menjadi hal yang paling penting dibandingkan sosok yang memimpin lembaga tersebut.
"Yang penting kan institusinya. Dan institusi BI tetap menjalankan fungsi untuk menjaga nilai tukar dan menjaga kestabilan moneter," ungkap Airlangga.
Airlangga juga menyatakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tetap melakukan koordinasi rutin dengan otoritas fiskal dan moneter untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Saat ditanya mengenai calon pengganti Perry Warjiyo, Airlangga meminta publik menunggu perkembangan selanjutnya karena dirinya belum menerima informasi mengenai nama calon Gubernur BI yang baru.
Airlangga mengaku mengetahui kabar pengunduran diri Perry Warjiyo dari pemberitaan media pada Senin pagi.
"Tadi kita monitor dari media pagi-pagi," katanya.
Destry Damayanti Jabat Pejabat Gubernur SementaraBank Indonesia pada Senin pagi mengumumkan Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Gubernur BI karena alasan pribadi setelah menyampaikan pengunduran diri pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Minggu, 26 Juli 2026, menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Destry menegaskan Bank Indonesia tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.
Destry menyatakan BI akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah.
"Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI," ungkap Destry.
Pemerintah Proses Pemberhentian Sesuai Undang-UndangPada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo.
Surat pengunduran diri Perry Warjiyo diterima pemerintah secara resmi pada Minggu, 26 Juli 2026.
Prasetyo menyampaikan Presiden Prabowo menerima pengunduran diri Perry sekaligus memberikan apresiasi atas pengabdiannya selama tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.
Presiden akan menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Pemerintah juga akan segera memproses administrasi pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




