JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dirinya.
Hal itu disampaikan Febrie melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, di kawasan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Febri, salah satu yang menjadi pertanyaan kliennya yakni terkait tindak pidana asal atau predicate crime yang melandasi penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Tim 9 Panggil 9 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah: 3 Orang Hadir, 6 Mangkir
Sebab, kata dia, berdasarkan pengalaman kliennya selama 15 tahun di dunia hukum, penanganan perkara dugaan TPPU seharusnya didahului oleh kejelasan tindak pidana asal.
“Itu pengalaman yang panjang, sehingga beliau paham betul kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka diindikasi tindak pidana pencucian uang, maka harus clear (jelas) terlebih dahulu apa predicate crime-nya,” ucap Febri.
Pihaknya menilai kejelasan mengenai predicate crime sangat penting untuk menentukan di mana proses peradilan akan digelar.
"Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi (tipikor), nanti sidangnya di pengadilan tipikor. Akan tetapi, kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke pengadilan tipikor," tuturnya dilansir dari Antara.
Oleh sebab itu, Febri mengatakan, Kejagung berkewajiban menjelaskan ihwal perkara yang menjerat kliennya tersebut kepada publik.
Sebelumnya, pada Jumat (24/7/2026), Kejagung telah menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- eks jampidsus febrie adriansyah
- tersangka tppu
- tppu
- tindak pidana asal
- kuasa hukum febrie
- kejagung





