Siapa Nama Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo? Begini Tahap Penentuannya 

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) membuka proses pencarian calon gubernur bank sentral yang baru. Hingga kini, pemerintah belum mengajukan nama calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sementara mekanisme pemilihan masih mengikuti tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Untuk sementara, jabatan Gubernur BI dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI setelah ditetapkan melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026. Adapun Destry mengatakan sampai saat ini belum ada rekomendasi nama dari pemerintah mengenai calon gubernur definitif pengganti Perry.

“Calon tersebut tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jadi akan diikuti sesuai ketentuan,” katanya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (27/7).

Destry menjelaskan pengangkatannya sebagai Pejabat Gubernur merupakan amanat undang-undang. Menurut dia, apabila Gubernur BI berhalangan tetap atau mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur hingga gubernur definitif ditetapkan.

Ia juga menyatakan belum ingin menanggapi peluang dirinya menjadi Gubernur BI definitif. Menurut Destry, saat ini dirinya hanya menjalankan amanat undang-undang sebagai pejabat sementara.

Destry turut mengungkapkan bahwa Perry Warjiyo menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juli 2026. Surat itu sudah diterima Prabowo dan sedang diproses. 

Presiden Berwenang Mengusulkan Calon

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7). Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberhentian secara hormat sebelum memulai proses pengisian jabatan gubernur definitif.

Menurut Prasetyo, pemerintah akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Selama proses tersebut berlangsung, Destry Damayanti tetap menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur BI.

Prasetyo juga memastikan pengunduran diri Perry tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. Menurut dia, surat yang disampaikan kepada Presiden hanya mencantumkan alasan pribadi.

"Tidak ada, tidak. Dalam suratnya hanya menyatakan alasan pribadi," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat tetap tenang karena koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan tetap berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurut dia dengan kolaborasi yang solid fungsi fiskal dan moneter akan berjalan maksimal. 

DPR Tunggu Nama dari Presiden

Hingga saat ini baik pemerintah maupun DPR belum memunculkan nama yang akan diusung menjadi calon definitif gubernur BI. Meski begitu sejumlah nama beredar di kalangan investor seperti Chatib Basri, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Thomas Djiwandono. 

Berkaitan dengan proses pemilihan calon Gubernur BI yang baru, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan proses pemilihan gubernur baru belum memasuki tahap pembahasan di DPR karena Presiden belum mengajukan nama calon.

“Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI),” kata Dolfie.

Ia menjelaskan Komisi XI juga belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon gubernur BI. Dengan demikian, proses pemilihan Gubernur BI definitif baru akan dimulai setelah Presiden mengusulkan nama calon kepada DPR. 

Setelah memperoleh penugasan dari Bamus, Komisi XI akan menggelar fit and proper test sebelum memberikan persetujuan terhadap calon yang diajukan.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani juga memastikan lembaganya tidak terlibat dalam proses penentuan calon Gubernur BI.

“Tidak (mengajukan nama), itu prerogatif Bapak Presiden,” kata Rosan.

Sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengunduran diri gubernur diproses melalui keputusan Presiden, sedangkan pengisian jabatan dilakukan melalui pengajuan calon oleh Presiden yang selanjutnya harus memperoleh persetujuan DPR.




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perry Warjiyo Mundur, DPR Harap Gubernur BI yang Baru Bisa Jaga Independensi Bank Indonesia
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemasan Polos dan Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau Bakal Ciptakan Tsunami Ekonomi
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
KAI Logistik Kirim 1.425 Motor dari Yogyakarta Saat Libur Panjang
• 22 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Sudin LH Jakarta Selatan Tangani Tumpukan Sampah di Pinggir Rel Stasiun Pasar Minggu
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Bank Mega Syariah Bidik Pertumbuhan DPK dari Bisnis Tabungan Haji
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.