Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, dia meminta Kejaksaan Agung menjelaskan tindak pidana asal yang menjadi dasar perkara tersebut.
"Bagi kami, secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas," kata Febri Diansyah di kawasan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Advertisement
Menurut Febri, kliennya mempertanyakan tindak pidana asal karena selama sekitar 15 tahun menangani perkara TPPU, unsur tersebut selalu menjadi dasar dalam penetapan tersangka.
"Itu pengalaman yang panjang sehingga beliau paham betul kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka diindikasi tindak pidana pencucian uang, maka harus clear (jelas) terlebih dahulu apa predicate crime-nya," katanya.
Febri menilai kejelasan tindak pidana asal penting karena menentukan pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut.
"Kenapa ini penting? Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi (tipikor), nanti sidangnya di pengadilan tipikor. Akan tetapi, kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke pengadilan tipikor."
Karena itu, dia mengatakan Kejaksaan Agung perlu menjelaskan dasar perkara tersebut kepada publik.
"Itu kewenangan dari penyidik di Kejaksaan Agung, dan kami menghormati kewenangan tim penyidik Kejaksaan Agung tersebut. Apalagi sebenarnya kalau dari track record-nya (rekam jejaknya), Tim Sembilan ini kan record-nya positif nih," ujarnya, dikutip dari Antara.




