jpnn.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Diketahui dalam kasus itu KPK sudah hampir setahun menetapkan dua tersangka, yakni Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.
BACA JUGA: Bhima Soroti Anomali Mundurnya Gubernur BI di Tengah Tekanan Ekonomi
Kasus CSR BI-OJK adalah terkait dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan BI dan OJK.
"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/7/2026).
BACA JUGA: Usut Dalang Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Boyamin menyebut KPK perlu membuktikan komitmennya dengan menahan kedua tersangka untuk memberikan kepastian hukum.
"Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang. Jadinya, tidak ada kepastian hukum," ucapnya.
BACA JUGA: Rieke Soroti Duka Anak dari Terduga Maling Ayam di Tabanan, Minta Negara Hadir
Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat.
Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.(Ant/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




