Penyusunan Peraturan Presiden atau Perpres terkait ojek online alias ojol sudah memasuki tahap final. Perpres ini juga mendorong Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang akan mengatur pola kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol.
Menjelang perpres tersebut rampung disusun, sejumlah organisasi pengemudi dan pekerja menyampaikan sejumlah usulan. Hal ini agar regulasi baru benar-benar memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono, mengatakan perpres sebaiknya tidak mengatur secara rinci nama program yang diterapkan perusahaan aplikasi, seperti Aceng, Slot, Hemat, maupun skema lain yang sewaktu-waktu dapat berganti nama.
Menurutnya, regulasi justru perlu mengatur prinsip, batasan, dan norma hukum agar tidak ada celah bagi perusahaan menjalankan program berbeda nama tetapi memiliki substansi yang sama, yakni mengurangi hak ekonomi pengemudi.
"Persoalannya bukan sekadar nama program Aceng, Slot, Hemat ataupun program lainnya, melainkan dampaknya terhadap kesejahteraan pengemudi. Regulasi harus mengatur substansi, bukan sekadar nomenklatur," kata Igun kepada Katadata.co.id, Selasa (28/7).
Ia menilai program yang benar-benar bersifat sukarela, transparan, tidak menurunkan tarif dasar, tidak mengurangi pendapatan pengemudi, tidak memaksa, dan tidak menjadi syarat memperoleh order masih dapat diterima sebagai bagian dari inovasi bisnis.
Sebaliknya, pemerintah diminta melarang program yang menurunkan tarif efektif hingga membatasi akses order bagi pengemudi yang tidak ikut program. Begitu juga dengan kebijakan yang menciptakan diskriminasi algoritma, maupun menjadi cara untuk menghindari semangat regulasi.
Garda mengusulkan sedikitnya enam poin prioritas masuk dalam perpres kemitraan transportasi online, yakni:
- Pengaturan kemitraan berdasarkan prinsip kesetaraan, transparansi, dan itikad baik.
- Kewajiban transparansi algoritma yang memengaruhi distribusi order, insentif, suspend, dan penilaian kinerja.
- Larangan seluruh bentuk biaya, potongan, maupun skema komersial yang mengurangi pendapatan pengemudi di luar ketentuan pemerintah.
- Seluruh program promosi wajib dibiayai perusahaan aplikasi dan tidak dibebankan kepada pengemudi.
- Pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang independen.
- Audit berkala terhadap implementasi kemitraan dan kepatuhan aplikator yang melibatkan pemerintah serta organisasi pengemudi.
Selain itu, Igun juga meminta perpres memberikan kewenangan yang jelas kepada Kementerian UMKM. Khususnya untuk melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan, hingga pemberian sanksi administratif maupun hukum terhadap pola kemitraan perusahaan aplikasi.
Menurut Igun, langkah tersebut diperlukan agar pemerintah dapat langsung mengambil tindakan apabila muncul program baru dengan nama berbeda tetapi memiliki substansi yang merugikan pengemudi. Ini tanpa harus merevisi perpres setiap kali perusahaan mengganti nama program.
"Tujuan akhirnya bukan membatasi inovasi bisnis aplikator, melainkan memastikan inovasi tersebut tidak dibangun dengan mengorbankan pendapatan pengemudi," ujarnya.
Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengambil sikap yang lebih tegas. Ketua SPAI Lily Pujiati mendesak pemerintah menghapus program Aceng, Slot, Hemat, dan skema serupa dalam Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Menurut Lily, program-program tersebut bersifat diskriminatif. Hal ini karena tidak memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja yang menjalankan pekerjaan serupa.
SPAI juga menilai kebijakan pembatasan komisi aplikasi menjadi maksimal 8% belum meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Menurut SPAI, setelah hampir satu bulan kebijakan berjalan, potongan yang diterima pengemudi justru masih dapat mencapai 34% akibat berbagai skema biaya yang diterapkan platform.
"Kondisi ini tidak hanya dialami pengemudi ojek online, tetapi juga pengemudi layanan antar barang dan makanan, baik roda dua maupun roda empat. Besaran potongan untuk layanan tersebut bahkan ditentukan sepenuhnya oleh platform karena belum diatur pemerintah," kata Lily.
Selain itu, Lily meminta pemerintah mengakui pengemudi platform digital sebagai pekerja dalam hubungan kerja, bukan sekadar mitra. Dengan status tersebut, pengemudi dinilai berhak memperoleh perlindungan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
SPAI juga meminta pemerintah mengadopsi Konvensi ILO Nomor 193 mengenai pekerja platform yang telah disepakati Kementerian Ketenagakerjaan dalam Sidang Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026 sebagai acuan dalam penyusunan perpres.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan status pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro akan masuk dalam Peraturan Presiden atau Perpres ojol.
Walaupun Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan wacana menjadikan pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku UMKM masih sebatas salah satu opsi yang sedang dibahas pemerintah dalam menyusun perpres ojol.
"Sedikit lagi akan kami sempurnakan karena masih perlu ada satu kali pertemuan lagi dengan teman-teman asosiasi ojol (pekan depan)," ujar Prasetyo usai rapat dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7). Maman sebelumnya mengatakan, Perpres ojol akan membagi kewenangan masing-masing kementerian. Ia menyampaikan, Kementerian UMKM akan bertanggung jawab melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi kemitraan, perlindungan, serta pemberdayaan pengemudi ojek online.
Katadata.co.id pun bertanya mengenai potensi Kementerian UMKM mengatur program aplikator terkait ojol, seperti Hemat dan Aceng. “Nanti akan kami (cek). Itu kan teknis sekali. Yang terpenting, kami akan mendorong kebijakan berkeadilan untuk semua, sehingga ekosistem ini terjaga,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Kamis (23/7).
Maman mengatakan, bahwa dalam menyusun perpres ojol, pemerintah melihat bisnis ojol sebagai ekosistem dengan empat kelompok yang terlibat yakni aplikator, ojek online, UMKM dalam hal ini seller, merchant, dan juga konsumen.




