Barang-barang Subsidi yang Disebut Kepala BGN Dilarang untuk Dapur MBG

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) dilarang menggunakan barang subsidi.

Ada tiga barang subsidi yang disebut oleh Sudaryono, yakni elpiji 3 kilogram atau gas melon, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dan minyak goreng MinyaKita.

"Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Baca juga: MK Panggil Ulang Lion Air Group dalam Sidang Gugatan Pesawat Delay

Namun tidak terbatas pada tiga barang tersebut, karena larangan penggunaan barang subsidi memiliki tujuan mendongkrak ekonomi dan perputaran uang di masyarakat.

Tujuan ini menjadi kontradiktif jika MBG justru dihadirkan lewat barang-barang subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat secara luas, bukan sasaran MBG seperti balita dan ibu hamil.

Sudaryono menegaskan, dapur yang menggunakan barang subsidi akan diberikan surat peringatan.

"Kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya," ucap dia.

Baca juga: Dapur MBG Masak Pakai Gas Melon Siap-siap Kena Sanksi Teguran Hingga Penutupan Permanen

Dia juga meminta agar masyarakat juga turut memberikan pengawasan SPPG yang menggunakan barang bersubsidi ini.

Mereka yang menemukan adanya SPPG yang menggunakan barang bersubsidi segera dilaporkan untuk ditindak.

"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita," tutur Sudaryono.

Larangan dari BGN ini juga berlaku untuk pembelian bahan pangan yang disebut harus sesuai dengan Harga Acuan Pangan (HAP).

Baca juga: Dapur MBG Dilarang Pakai Barang Subsidi, Kepala BGN: Kalau Bandel Kita Tutup!

Contohnya telur, HAP yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 25.000 per kilogram.

Ketika harga anjlok, SPPG tidak boleh ambil untung dengan membeli telur dengan harga terendah, misalnya Rp 15.000 per kilogram.

"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 - Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah," kata Sudaryono.

Baca juga: Keterangan Garuda Indonesia Dalam Gugatan Pesawat Delay di MK

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kebijakan ini dibentuk sebagai komitmen BGN bersih-bersih program makan bergizi gratis (MBG).

"Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar, kami berikan sanksi," tegas dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inspirasi Dekorasi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Praktis dan Tetap Semarak untuk HUT ke-81 RI
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Libatkan Lintas Agama di Monas
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Reborn Rookie Berpeluang Lanjut ke Season 2, Sutradara Siap Tunggu Lee Jun-young Selesai Wamil
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Rudianto Lallo Apresiasi Vonis Berat dari Hakim PN Makassar dalam Kasus Perdagangan Anak Bilqis
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Belum Dibuka, Pemkab Masih Tunggu Permen
• 6 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.