JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba Tangerang Selatan, AKP Pardiman bersama lima anggotanya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Sabtu (25/7/2026).
Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis etomidate, bersama seorang anggota Polda Aceh.
Namun, belakangan, Pardiman bersama lima anggotanya dinyatakan tidak terlibat dalam pusaran peredaran etomidate ini.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Tangsel Terseret di Pusaran Kasus Peredaran Etomidate
Mereka lalu diserahkan ke Subbid Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda Metro Jaya untuk menjalani sidang etik.
Sementara polisi hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Awalnya, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap delapan anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Tangsel dan Polda Aceh.
Mereka ditangkap terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus barang haram itu.
Namun, belum dijelaskan ke mana saja etomidate itu diedarkan dan berapa lama penyalahgunaan narkoba berlangsung.
Baca juga: Polda Metro Sebut Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Peredaran Etomidate oleh 2 Anggotanya
2 tersangka, Pardiman tak terlibatKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan saat ini baru ada dua tersangka dalam kasus peredaran 200 cartridge etomidate.
Mereka adalah seorang Kepala Unit di Satres Narkoba Polres Tangsel, dan seorang anggota Polda Aceh.
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD,” kata Budi dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Sementara enam orang lainnya, termasuk Pardiman, tidak berstatus tersangka karena tidak terlibat secara langsung.
“Jadi kasat narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate,” ujar Budi.
Pardiman diamankan untuk didalami tanggung jawabnya sebagai pimpinan di Satresnarkoba Polres Tangsel.
“Sebagai seorang kasat ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan, apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika. Jadi itu yang didalami,” kata Budi.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 5 Anggota Terjerat Penyalahgunaan Etomidate





