JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI AD kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
“Penyerahan keputusan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan satuan Yonif Teritorial Pembangunan,” bunyi keterangan Kemenhan, dikutip dari laman resminya, Selasa (28/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sjafrie menegaskan seluruh proses pemanfaatan kawasan hutan dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memerhatikan kelestarian lingkungan.
Baca juga: Pangdam Ungkap Alasan TNI Bangun Batalyon Teritorial di Tiap Kabupaten, Bukan Sekadar untuk Tempur
Secara terpisah, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan, penyerahan SK PPKH kepada TNI AD merupakan bagian dari penyelesaian aspek administrasi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan pangkalan Yon TP.
“Untuk Kementerian Pertahanan terdapat 17 SK PPKH dengan total luas sekitar 961,33 hektar,” ungkap dia saat dikonfirmasi, Selasa.
Menurut dia, terbitnya SK PPKH tersebut membuat TNI AD telah mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pembangunan pangkalan di lokasi yang telah ditetapkan dapat dimulai.
Meski demikian, TNI AD tetap harus memenuhi sejumlah kewajiban administrasi lanjutan, termasuk penataan batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
Baca juga: Batalyon Pembangunan: Solusi Daerah atau Kunci Inggris Pemerintah?
“Proses pembangunan dapat berjalan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut sesuai ketentuan,” ucap dia.
Terkait potensi penolakan masyarakat, Rico mengatakan penyelesaian administrasi penggunaan lahan di tingkat kementerian telah rampung.
Sementara itu, komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah menjadi bagian dari mekanisme yang dijalankan TNI AD bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Perlu dipahami pula bahwa usulan lokasi Yonif TP berasal dari satuan kewilayahan dan telah melalui mekanisme berjenjang mulai dari Kodam, Mabesad, Kementerian Pertahanan hingga Kementerian Kehutanan,” kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




