JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, menyampaikan kritik keras terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik dalam sidang praperadilan.
Menurut Kaligis, terdapat kejanggalan dalam kronologi penetapan tersangka karena kliennya telah diperiksa sebagai tersangka pada 3 Juni 2026, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterbitkan pada 4 Juni 2026.
Ia mempertanyakan kesesuaian prosedur tersebut dan menilai hal itu menjadi salah satu alasan mengapa penetapan tersangka patut diuji melalui praperadilan.
Selain menyoroti aspek prosedural, Kaligis juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan maupun pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Ia mengaku memegang surat tulisan tangan dari Lodewyk Pusung yang menyatakan dirinya tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: [FULL] BEI Susun Ulang Indeks Kompas100 Agustus 2026, Cipta Wahyana Jelaskan Dampaknya - KOMPAS PAGI
Kaligis menyebut perkara ini sebagai bentuk dugaan kriminalisasi, sekaligus mempertanyakan penolakan permintaan agar kliennya dihadirkan dalam sidang praperadilan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan tiga saksi dan satu ahli dari pihak pemohon. (TC 02:49)
Produser: Prayogi Haro
Editor: Vila
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- OC KALIGIS
- LODEWYK
- PRAPERADILAN
- KASUS KORUPSI MBG





