Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Kejagung meminta hakim menerima eksepsi.

"Dalil-dalil dari pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon saja. Oleh karena itu, dalil tersebut harus ditolak dan permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," kata jaksa saat membacakan jawaban di PN Jaksel, Selasa (28/7/2026) .

Kejagung menyebut permohonan Lodewyk yang meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah adalah salah alamat. Menurut Kejagung, hal itu bukan objek praperadilan.

"Petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan," ujar jaksa.

Kejagung juga menyatakan Lodewyk tidak pernah ditangkap. Kejagung mengatakan Lodewyk diperiksa terlebih dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kejagung meminta hakim mengabulkan seluruh eksepsi. Kejagung juga menolak pemohonan yang diajukan Lodewyk.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

Baca juga: Wanti-wanti KPK soal MBG Ternyata Dicuekin Dadan Dkk




(ond/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenbud dan PANDI Gelar Lomba Menulis Dongeng Anak Beraksara Nusantara untuk Perkuat Literasi Budaya
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Johnson & Johnson Bayar Hampir Rp100 Triliun Demi Selesaikan Gugatan Terkait Bedak Talc
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
PERBANAS Minta Pasar tak Berspekulasi usai Perry Warjiyo Mundur dari BI
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
3 Kesalahan Sepele Pengendara Motor yang Sering Berujung Kecelakaan
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
LPS Nilai Positif Pelibatan Danantara dalam Koordinasi KSSK
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.