Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Kejagung meminta hakim menerima eksepsi.
"Dalil-dalil dari pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon saja. Oleh karena itu, dalil tersebut harus ditolak dan permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," kata jaksa saat membacakan jawaban di PN Jaksel, Selasa (28/7/2026) .
Kejagung menyebut permohonan Lodewyk yang meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah adalah salah alamat. Menurut Kejagung, hal itu bukan objek praperadilan.
"Petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan," ujar jaksa.
Kejagung juga menyatakan Lodewyk tidak pernah ditangkap. Kejagung mengatakan Lodewyk diperiksa terlebih dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kejagung meminta hakim mengabulkan seluruh eksepsi. Kejagung juga menolak pemohonan yang diajukan Lodewyk.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.
(ond/haf)





