Pantau - Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset telah memasuki penyelarasan substansi batang tubuh dengan sistem hukum pidana nasional agar selaras dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan RUU Masuki Tahap HarmonisasiAnggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan batang tubuh RUU Perampasan Aset telah tersedia dan saat ini pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sistematika, landasan filosofis, serta harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan regulasi pidana lainnya.
"Ya, kita sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain," ujarnya.
Menurut Soedeson, proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar RUU Perampasan Aset memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif setelah disahkan menjadi undang-undang.
Komisi III Targetkan Pembahasan TuntasSoedeson menegaskan Komisi III DPR RI terus bekerja untuk memenuhi harapan masyarakat dalam menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
"Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat. Batang tubuhnya sudah ada, tinggal bagaimana menghubungkannya dengan sistem KUHP, KUHAP, dan sistem hukum pidana lainnya," katanya.
Terkait target penyelesaian, Soedeson menyatakan pembahasan akan menyesuaikan dengan agenda kerja Komisi III DPR RI.
"Saya rasa itu bisa kita capai. Namun, untuk waktunya tentu akan melihat jadwal kerja Komisi III DPR RI," pungkasnya.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian publik karena diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara melalui mekanisme yang memberikan kepastian hukum dan selaras dengan sistem hukum pidana nasional.




