Komisi III DPR Fokus Selaraskan RUU Perampasan Aset dengan Sistem Hukum Pidana Nasional

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset telah memasuki penyelarasan substansi batang tubuh dengan sistem hukum pidana nasional agar selaras dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyusunan RUU Masuki Tahap Harmonisasi

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan batang tubuh RUU Perampasan Aset telah tersedia dan saat ini pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sistematika, landasan filosofis, serta harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan regulasi pidana lainnya.

"Ya, kita sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain," ujarnya.

Menurut Soedeson, proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar RUU Perampasan Aset memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif setelah disahkan menjadi undang-undang.

Komisi III Targetkan Pembahasan Tuntas

Soedeson menegaskan Komisi III DPR RI terus bekerja untuk memenuhi harapan masyarakat dalam menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

"Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat. Batang tubuhnya sudah ada, tinggal bagaimana menghubungkannya dengan sistem KUHP, KUHAP, dan sistem hukum pidana lainnya," katanya.

Terkait target penyelesaian, Soedeson menyatakan pembahasan akan menyesuaikan dengan agenda kerja Komisi III DPR RI.

"Saya rasa itu bisa kita capai. Namun, untuk waktunya tentu akan melihat jadwal kerja Komisi III DPR RI," pungkasnya.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan undang-undang yang mendapat perhatian publik karena diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara melalui mekanisme yang memberikan kepastian hukum dan selaras dengan sistem hukum pidana nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakar Klimatologi BRIN Soroti Super El Nino 2026, Lebih Ganas daripada 2023
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ratusan Petani Bertahan di Lahan Laoli, Tolak Rencana Pengosongan oleh Pemkab Luwu Timur
• 2 jam lalueranasional.com
thumb
3 Pemain Timnas Indonesia yang Sukses Bawa Skuad Garuda Bombardir Gawang Kamboja 5 Gol di Piala AFF 2026, Ada yang Hattrick!
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Bima Arya Ingatkan Dedi Mulyadi soal Sayembara Begal: Jangan Lompat ke Inovasi Lain
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Kemenkes Berduka Tewasnya Dokter Muda Siti Zahra, Akan Perkuat Sistem Internship
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.