Praktisi ingatkan penanganan kasus Febrie tak boleh ada pengistimewaan

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Kapitra Ampera mengingatkan aparat penegak hukum agar penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak boleh ada pengistimewaan.

"Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik juga harus menjadi perhatian," kata Kapitra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut dia menjelaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Dengan demikian, kata dia, seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara setara, dan tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.

Selain itu, dia mengingatkan aparat penegak hukum bahwa perkara yang menjerat Febrie Adriansyah harus menjadi perhatian serius karena yang bersangkutan terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat aktif memberantas tindak pidana korupsi.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjelaskan lebih lanjut tindak pidana asal atau predicate crime dari kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurut dia, hal itu diperlukan karena TPPU mengharuskan adanya tindak pidana asal.

Oleh sebab itu, dia mendorong aparat penegak hukum mengungkapkan kemungkinan terjadinya suap atau tindak pidana korupsi lain yang dilakukan mantan Jampidsus tersebut.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.

Kejagung menerbitkan sprindik tersebut setelah menerima berkas perkara hingga barang bukti emas 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri).

Kemudian, Tim Sembilan Kejagung memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.

Akan tetapi, Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Tim Sembilan Kejaksaan Agung kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada 24 Juli 2026.

Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka dan memutuskan menahannya.

Febrie Adriansyah kemudian dibawa Kejagung ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani penahanan di sana.

Pada 27 Juli 2026, Tim Sembilan Kejagung memanggil sembilan saksi. Akan tetapi, hanya tiga dari sembilan saksi yang memenuhi panggilan, yakni dua pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta satu penyidik Polri berinisial HK.

Pada tanggal yang sama, baik Komisi Pemberantasan Korupsi maupun kuasa hukum menyatakan Febrie Adriansyah tidak diistimewakan saat berada di Rutan KPK.

Baca juga: Kuasa hukum sebut Febrie Adriansyah pertanyakan langkah hukum Kejagung

Baca juga: Kejagung periksa tiga saksi terkait kasus TPPU Febrie Adriansyah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PKK Sumut serahkan kursi roda adaptif anak cerebral palsy Simalungun
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Polda Metro Pastikan Proses Hukum Bentrokan Menteng Lanjut, Meski Sudah Berdamai
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Zhang Linghe Akui Tak Pernah ke Salon, Rambutnya Dipotong Siapa Saja yang Meriasnya
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Peringatan Dini BMKG 29-30 Juli 2026: Daftar Wilayah yang Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Heboh Adegan Tak Pantas di Videotron Melawi, Pemkab Buka Suara
• 10 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.