Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menindaklanjuti pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 terkait pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari). Salah satunya menyiapkan infrastruktur sementara.
“Saat ini Kejaksaan Agung sedang menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Antara, Selasa, 28 Juli 2026.
Anang mengatakan pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh dilakukan secara bertahap. Hal itu akan disesuaikan dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan, dan penganggaran yang berlaku.
Baca Juga :
Presiden Prabowo Menetapkan 7 Kejaksaan Negeri BaruSelain itu, Anang menjelaskan pembentukan tujuh kejari baru tersebut merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah. Sebab, telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri dan memerlukan keberadaan kejari sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum.
Dengan dibentuknya kejari, diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal. Serta, mengefektifkan proses penegakan hukum.
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
“Serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” ujar Anang.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejari baru. Tujuh kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten; Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; serta Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Dalam Pepres tersebut, disebutkan bahwa Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.




